search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kandang Ayam Datangkan Ribuan Lalat dan Polusi Udara, Warga Mengadu ke Polsek Abang
Senin, 29 Mei 2017, 18:04 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Beritabali.com, Karangasem. Warga Abang Karangasem datangi Polsek Abang untuk mengadukan lokasi kandang ayam Made Kembar yang berdekatan dengan pemukiman warga, sebab dirasa mengganggu lantaran banyaknya lalat dan bau menyengat dari limbah kandang ayam. 
 
Kandang ayam dengan panjang kandang kurang lebih 50 meter itu sudah beroprasi sejak dua bulan lalu. Di dekatnya ada Pura Dadia yang hanya berjarak 5 meter  sehingga warga pengempon Pura dadia tersebut merasa kurang nyaman mencium bau menyengat dari limbah kandang. Ditambah datangnya ribuan lalat saat ada upacara keagamaan.
 
[pilihan-redaksi]
Kelian Dadi Ketut Sudira mengatakan, lantarahn rumahnya yang hanya berjarak 15 meter dari kandang, dirinya sempat mendatangi pemilik kandang ayam untuk untuk menegur hal tersebut. Kemudian, pemilik kandang menyanggupi akan mengurangi populasi lalat.
 
"Entah dengan cara apa itu tidak jelas," ungkapnya, Senin (29/5).
 
Polemik tersebut diakui sudah sempat dilaksanakan mediasi pada 19 April lalu oleh I Ketut Semariasa selaku penengah mediasi. Hasil mediasi yakni pemilik kandang Made Kembar tidak akan melakukan aktivitas apapun di kandang tersebut sebelum proses perijinannya keluar. 
 
Namun ditengah jalan, kesepakatan tersebut dilanggar dengan beraktivitas seperti biasa sehingga diadukan ke Polsek Abang.
 
Terkait pengaduan tersebut, Kapolsek Abang AKP Nyoman Sugita Yasa, menyatakan permasalahan kandang ayam tersebut sebaiknya dilaporkan ke Pemkab Karangasem. 
 
"Kalau hanya bau atau polusi saja sulit untuk diproses secara hukum karena belum ada sangsi pidananya," sebutnya. 
 
“Masalah seperti ini pemkab yang lebih memiliki kewenangan terkait masalah perizinannya,” ujar mantan Penyidik di Polda tersebut.  [igs/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami