25 Orang Ditipiring Lantaran Buang Sampah Sembarangan
Kamis, 8 Juni 2017,
15:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar mengadakan sidak kebersihan dan berhasil tangkap tangan sebanyak 25 orang pelanggar yang selanjutnya menjalani sidang tipiring di Balai Banjar Celagigendong, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat.
Pemimpin sidang tipiring hakim I.G.N. Putra Atmaja, SH,MH dan Jaksa I Putu Agus Yudhy Purwata mengatakan tipiring sebenarnya merupakan kegiatan rutin setiap Rabu dan Jumat di kantor Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi]
"Namun sidang Yustitia diadakan di luar pengadilan tepatnya di Banjar Celagigendong guna untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat sadar dan ikut menjaga kebersihan lingkungannya sendiri selain juga untuk memasyarakatkan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kota Denpasar," sebutnya, Kamis (8/6).
Sanksi denda dari Rp 200.000 sampai Rp 500.000 kepada para pelanggar.
Sekretaris DLHK Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga yang juga selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Denpasar menyatakan sidak ini juga merupakan bagian dari revolusi mental di bidang kebersihan.
"Pelanggar kebersihan kali ini kesalahannya bervariasi ada yang buang sampah rumah tangga di atas trotoar secara sembarangan, ada yang membuah limbah kotoran babi k esungai dan membuang sampah tidak pada waktunya," sebutnya.
Sayoga mengatakan kesalahan tersebut melanggar Perwali No, 3 tahun 2012 tentang penetapan jadwal pembuangan sampah yang sudah ditentukan dari Pukul 17.00 WITA hingga 19.00 WITA. [rls/dps/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -