Kasus Habib Rezieq Bakal Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Kamis, 15 Juni 2017,
22:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Bali berencana melimpahkan laporan Advokat Merah Putih dan Patriot Garuda Nusantara ke Polda Metro Jaya, soal kasus ujaran kebencian oleh Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab dalam rekaman YouTube pertengahan 2014 silam. Pelimpahan itu terkait kejadian ujaran kebencian berada di wilayah Jakarta.
Menurut Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, penyidik Dit Reskrimum Polda Bali telah memeriksa 3 saksi terkait laporan tersebut. Yakni, Pariyadi alias Gus Yadi, selaku pelapor sekaligus penasehat LSM Patriot Garuda Nusantara, Arief Melky Kadafuk dan I Gusti Ngurah Juniartha.
[pilihan-redaksi]
“Materi pemeriksaan terkait kasus penistaan agama 8 Juni 2017 lalu,” ujar AKBP Hengky.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video di situs YouTube tahun 2014 silam. Dalam keterangan saksi, video berisi kata-kata provokatif yang diucapkan Habib Rizieq Syihab, sekitar tanggal 17 Agustus 2014 di Palmerah Tanah Abang, Jakarta, saat tabligh akbar.
Munculnya video tersebut diketahui saat para saksi dan pelapor sedang berkumpul di Perguruan Sandhi Murti, Minggu (21/5) lalu. Kemudian salah seorang saksi membuka situs YouTube dan menemukan rekaman video ujaran kebencian yang diucapkan Ketua FPI tersebut.
“Saksi Arif Melky Kadafuk bersama rekan-rekannya melaporkan ke sesepuh Sandi Murti I Gusti Ngurah Artha,” ucap mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda Bali ini.
Selanjutnya, kasus itu dilaporkan oleh tim advokat yang tergabung dalam Advokat Merah Putih untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali atas dugaan kasus ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam pasal 156 (a) KUHP.
AKBP Hengky mengatakan, penyidik masih mempelajari kasus tersebut apakah akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, ataukah ditangani oleh Dit Reskrimum Polda Bali. Pasalnya, laporan ujaran kebencian itu terjadi di wilayah Jakarta, seperti yang terekam dalam video YouTube tersebut.
“Hal ini mengacu pasal 156 (a) KUHP. Jadi, setiap warga Negara Indonesia boleh melapor ke Polisi dimana saja, dan polri akan mempelajari dan menindaklanjutinya. Tergantung dari hasil pemeriksaan dan pengembangan saksi saksi. Bila ternyata laporan berada di Jakarta, akan dilimpahkan ke Jakarta,” tegasnya.
Sebelumnya, LSM Patriot Garuda Nusantara, yang diketuai Priyadi alias Gus Adi melaporkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab, ke Mapolda Bali, Kamis (8/6) siang. Ulama kontroversial tersebut dilaporkan tentang ujaran kebencin sesuai dengan pasal 156A KUHP.
[pilihan-redaksi2]
Gus Yadi yang didampingi 16 pengacara yang tergabung dalam Advokat Merah Putih mengatakan, Rizieq menebar kebencian dan provokasi melalui ceramahnya yang diunggah di YouTube dengan judul “Sikap Imam Besar FPI Terhadap ISIS” pada pertengahan 2014 silam. Tindakan Habib ini bisa menyebabkan kebencian mendalam khususnya antar umat di Bali.
Untuk membuktikan ucapan Habib Rizieq, tim pengacara membawa bukti pendukung diantaranya copyan rekaman vidio berbentuk CD dengan panjang durasi 25 menit dan bukti lainnya.
“Dalam video tersebut ada ujaran kebencian. Contohnya, melumpuhkan orang-orang di luar Bali dan akan dikembalikan ke Bali, akan mengnacurkan pura-pura atau kuil-kuil di Bali dan mendatangkap umat Islam ke Bali untuk menyerbu dan membakar tempat ibadah umat Hindu di Bali,” beber Gus Hadi. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl