search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
DPRD Tabanan Galau Penerapan Permen 17/2017 Tentang PPDB
Jumat, 23 Juni 2017, 11:00 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 17 Tahun 2017 mengenai penerimaan peserta didik baru (PPDB), membuat galau jajaran DPRD Tabanan. 
 
Kegalauan itu terjadi karena banyaknya keluhan yang diterima DPRD Tabanan terkait sistem rayonisasi atau zonasi dalam PPDB. 
 
[pilihan-redaksi]
Ketua Komisi IV DPRD Tabanan I Made Dirga mengatakan, penerapan rayonisasi dan zonasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 17 Tahun 2017 menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Menurutnya aturan yang diterapkan tersebut masih perlu dikaji, dan dinilai masih minim sosialisasi sehingga tidak sedikit orang tua siswa yang belum paham akan penerapan sistem zonasi tersebut sehingga masih banyak orang tua siswa yang berdesak-desakan ingin mendaftarkan anaknya di sekolah favorit sedangkan dalam penerapan sistem zonasi siswa hanya bisa mendaftar sesuai dengan alamat yang tertulis pada Kartu Keluarga (KK).
 
“Aturannya sangat mepet, dan sangat kurang sosialisasi,”  jelasnya Kamis (22/6).
 
Disamping itu, banyak masyarakat yang mengeluhkan mengenai presentasi penerimaan siswa lokal yang hanya 10 persen karena masih banyak siswa lokal yang tidak terakomodasi. 
 
“Misalnya saja di SMAN 2 Tabanan dengan kuota siswa lokal yang hanya 10 persen masih banyak siswa asal Gerokgak yang tidak bisa tertampung,” imbuhnya.
 
Menurutnya, apabila memang tujuannya adalah untuk pemerataan siswa maka pemerintah semestinya harus memperhatikan fasilitas pendidikan yang ada, apakah sudah betul-betul siap atau belum. 
 
“Jadi intinya aturan ini perlu dievaluasi lagi. Kita juga akan melakukan rapat dengan Dinas Pendidikan dan instansi terkait,” lanjut Dirga.
 
Hal senada diungkapkan Ketua DPRD Tabanan, I Ketut ‘Boping’ Suryadi. Ia pun mencontohkan dua SMP negeri yang ada di Kecamatan Selemadeg, yakni SMPN 1 Selemadeg dan SMPN 2 Selemadeg. SMPN 2 Selemadeg sendiri masuk dalam zonasi Selemadeg sisi utara yang akan menampung siswa dari 5 SD, namun setiap tahun ajaran hanya menerima siswa 17 sampai 20 orang dan kebanyakan siswa ingin melanjutkan sekolahnya di SMPN 1 Selemadeg. Setelah ditelusuri ternyata di sekolah itu gurunya jarang sekolah, siswanya didepan sekolah merokok tidak ada yang mempedulikan, dengan kata lain kualitas sekolah yang kurang baik. 
 
“Lihat dong kualitas sekolahnya, kalau sudah seperti itu anak-anak yang akan berontak mereka ingin bersekolah di sekolah ini tetapi tidak bisa karena peraturan zonasi itu. Kalau sudah mereka bilang tidak mau bersekolah bagaimana?,” jelas Suryadi. 
 
[pilihan-redaksi2]
Ia yang kerap disapa  Boping, mengakui  peraturan PPDB tahun ajaran 2017/2018 ini masih perlu dikaji, Ia juga sudah menginstruksikan Komisi IV DPRD Tabanan untuk progress. 
 
“Tinggal nanti kita lihat kalau memang layak diberlakukan zonasi tetapi orangnya tidak mau ya itu kebangetan, tetapi kalau ada daerah yang tidak layak diberlakukan zonasi ya itu harus kita perhatikan, jangan sampai siswa jadi korban,” lanjutnya.
 
Sementara itu, anggota DPRD Tabanan lainnya, I Putu Eka Putra Nurcahyadi juga menyampaikan jika dirinya sudah empat hari tidak tidur karena memikirkan masyarakat yang banyak menghubunginya yang mengeluhkan mengenai PPDB. 
 
“Selain SMAN 2 Tabanan permasalahan serupa mengenai presentasi penerimaan siswa lokal yang hanya 10 persen juga terjadi di SMAN 1 Kediri, SMKN 2 Marga, SMKN 1 Tabanan dan hampir seluruh sekolah dan itu membuat masyarakat mengeluh,” tegasnya. [nod/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami