search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Joged Jaruh Bawa Degradasi Moral, Polda Bali Diminta Keluarkan Maklumat
Jumat, 14 Juli 2017, 07:00 WITA Follow
image

Anggota Listibya bertemu dengan Wakapolda Bali Brigjen Pol Gede Alit Widana, kemarin. [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Selain memiliki keindahan alam, Pulau Bali juga dikenal memiliki segudang seni tari-tarian. Salah satunya Tari Joged Bumbung yang merupakan salah satu dari 9 tarian warisan dunia. Namun tarian ini sangat ramai dibicarakan di masyarakat karena menuai kontroversi. Pasalnya, para penari membawakan tarian ini berbau porno, sehingga disebut sebagai joged jaruh (porno).
 
Untuk membahas perkembangan joged jaruh di masyarakat, Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan (Listibya) Provinsi Bali terdiri dari Rsi Wisesa Nata, Dewa Made Parsana, Darmika, A.A Suryawan, Made Mandra dan A.A Gede Rai bertemu dengan Wakapolda Bali Brigjen Pol Gede Alit Widana, di ruang tamu pimpinan Polda Bali, Rabu (12/7) kemarin. 
 
[pilihan-redaksi]
Dalam pertemuan, Darmika menyampaikan tujuannya datang ke Polda Bali untuk menyikapi tindak-lanjut dari proses pemberhentian pementasan joged jaruh di desa-desa, serta pemberhentian penayangan joged jaruh yang sudah beredar di internet melalui youtube. Mengingat pementasan joged jaruh itu sudah sangat menyimpang dari norma adat dan keluhuran seni budaya tari joged bungbung yang ada di Bali. 
 
“Jika tidak segera ditangani, hal ini akan berdampak kepada degradasi moral serta menodai keluhuran seni dan budaya Bali,” jelas Darmika. 
 
Darmika kembali menjelaskan, saat ini Gubernur Bali Made Mangku Pastika sudah membuat surat edaran yang melarang pementasan joged jaruh di masyarakat. 
 
“Jadi, saya berharap agar Kapolda Bali juga ikut membuat dan mengeluarkan maklumat yang sama tentang joged jaruh ini, karena melanggar UU Pornografi,” ujar Darmika. 
 
Menurutnya, melalui maklumat tersebut akan bisa menyeret pementasan joged jaruh dan oknum yang menyebarkan video joged jaruh ke media sosial ke dalam UU Pornografi. Selain itu, maklumat ini nantinya akan dijadikan dasar untuk menutup aplikasi penayangan joged jaruh di youtube. 
 
“Penayangan joged jaruh di youtube sudah mencoreng nama orang Bali. Mengakses joged jaruh di youtube sangat mudah, sehingga nantinya akan merusak mental anak-anak yang menontonnya,” imbuhnya. 
 
Menanggapi hal itu, Brigjen Pol. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si, berjanji akan melaporkan hal tersebut kepada Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose. 
 
Menurutnya, persoalan ini akan diteliti dengan sangat hati-hati, baik dari sudut pandang hukum nasional (UU Pornografi) maupun hukum adat. Guna menghindari agar tidak menyalahi salah satu atau kedua hukum tersebut. “Masalah ini akan kami diskusikan dan akan disampaikan ke pihak Listibya,” janji mantan Kapoltabes Denpasar ini. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami