search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Selama Beroperasi, Cafe Bibir Hanya Kantongi Ijin Keramaian
Selasa, 18 Juli 2017, 20:31 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Tim Gabungan dari Satpol PP Kota Denpasar melakukan pengecekan kelengkapan ijin Cafe Bibir pasca digerebeknya Cafe yang berlokasi di jalan Pura Demak Desa Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat oleh Polda Bali pada Minggu (16/7). 
 
Tapi sayangnya Tim Gabungan tidak bertemu dengan manajemen ataupun pemilik kafe tersebut. 
 
[pilihan-redaksi]
Kabid Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kota Denpasar, Made Poniman mengatakan, pihaknya bersama Tim Gabungan datang kelokasi ini hanya sebatas untuk mengecek kelengkapan ijin kafe ini. 
 
“Kami hanya bertugas sesuai dengan SOP saja biar tidak menyalahi aturan dengan tetap menghormati proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, kalaupun menyalahi aturan pasti akan kami tindak,” jelasnya saat ditemui dilokasi, Selasa (18/07/2017).
 
Menurut Kepala Dusun Batannyuh I Nyoman Sunarta, Cafe Bibir ini sudah berdiri sejak Tahun 1995 yang mana kafe ini tutup pada jam 3 dini hari. Menurutnya, Cafe ini hanya mengantongi ijin keramaian saja. 
 
Kata dia, Cafe hanya mengantongi surat ijin keramaian dari Kepolisian Resort Kota Denpasar dengan Nomor : SI/307/VII/2017/IK yang dikeluarkan di Denpasar pada Tanggal 4 Juli 2017, a.n Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, I Gde Arya Wibawa, SH, MM, Komisaris Polisi NRP 68080181 serta ditembuskan ke Dir Intelkam Polda Bali, Kabag Ops Polresta Denpasar dan Kapolsek Denpasar Barat. 
 
Surat ijin ini diperuntukan untuk kegiatan, bentuk/macam yakni keramaian/cafe, waktu 4 Juli sampai 4 Agustus 2017, tempat jalan Pura Demak IV Denpasar Barat namun ketika ditanya lebih lanjut tentang ijin yang lainnya Sunarta tidak mengetahuinya karena ia selaku Kadus tidak menelusuri hal tersebut. 
 
“Dalam hal ini kapasitas saya selaku Kadus yang penting tidak terjadi keributan dilingkungan ini, makanya kafe ini hanya mengantongi ijin keramaian saja. masalah ijin yang lainnya saya juga kurang tahu,” kata Sunarta. 
 
Sunarta menjelaskan, bahwa pemilik tanah ini atas nama I Nyoman Atmaja. 
 
Kasubag Pengumpulan Informasi dan Publikasi pada Bagian Humas dan Protokol Sekda Kota Denpasar, I Wayan Hendaryana menambahkan bahwa Satpol PP Kota Denpasar dan tim gabungan selama ini telah rutin mengadakan sidak di wilayahnya terlebih ada pengaduan dari masyarakat. 
 
“Dalam hal ini kami mengharapkan partisipasi dari masyarakat sendiri dalam menjaga Kantibmas serta tertib administrasi di lingkungannya masing-masing,” imbuhnya.
 
Sementara, Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan C, I.G.A Putri Yadnyawati mengaku selama ini belum pernah masuk di sistem. 
 
“Sampai saat ini permohonan pengurusan ijin terkait kegiatan ini belum masuk ke sistem, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait dengan ijin yang mereka miliki selama ini. Namun saat ini kami hanya menemukan ijin keramaian saja,” kata Gung Putri. [rls/dps]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami