Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Gelapkan Motor, Ibu Rumah Tangga Diciduk

Rabu, 9 Agustus 2017, 21:53 WITA Follow
Beritabali.com

Tersangka Ni Kadek Agustiningsih kini mendekam ditahanan Polsek Kuta Utara. [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Badung. Aparat kepolisian Unit Reskrim Polsek Kuta meringkus seorang perempuan bernama Ni Kadek Agustinigsih alias Bu Jero (42) tinggal di Banjar Culag Calug, Mengwi, Badung. Dia diringkus saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (1/8).

[pilihan-redaksi]

“Dia ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup bahwa diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor,” ujar Kapolsek Kuta Utara Kompol Pius X Febri Aceng Loda didampingi Kanitreskrim Iptu I Putu Ika Prabawa, Rabu (9/8).

Kompol Pius mengatakan pelapor dalam hal ini pemilik sepeda motor, Acik Kusworo (50) tinggal di Perum. Griya Muding Sari Blok B No. 10, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Dia melaporkan motornya, Honda Vario warna hitam DK 7481 IN digelapkan sejak Jumat (24/3) lalu di Jalan Merta Ayu No. 4, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

“Pelaku menyewa selama satu bulan namun setelah waktu 1 bulan habis ternyata pelaku tidak mau mengembalikan sepeda motor tersebut hingga dilaporkan ke polisi,” tegas Kapolsek.

Menerima laporan dari korbannya, aparat kepolisian Polsek Kuta Utara mengejar pelaku, Ni Kadek Agustinigsih yang tinggal di Banjar Culag Calug, Mengwi, Badung. Namun petugas tidak berhasil menangkap di rumahnya.

“Kami tangkap dia saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar,” bebernya. [bbn/spy/wrt]

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami