search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terdakwa Pembunuhan Anggota TNI Divonis, Penjara 4 Tahun
Jumat, 11 Agustus 2017, 06:12 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis empat terdakwa  pembunuhan anggota TNI, Prada Yanuar Setiawan (20) dan penganiayaan Muhamad Jauhari (20). Keempatnya divonis bervariasi dan terdakwa DKDA (16) sebagai pelaku utama penusukan korban mendapat hukuman tertinggi yakni 4 tahun penjara. 
 
[pilihan-redaksi]
Untuk terdakwa CI (16) dalam kasus penganiayaan Prada Yanuar divonis hukuman 1,5 tahun. Sedangkan dalam kasus penganiayaan Jauhari divonis 2 tahun penjara. Sehingga total hukuman CI menjadi 3,5 tahun penjara. Sementara untuk terdakwa lainnya yaitu KCA, 16 dan KTS, 17 yang ikut dalam pengeroyokan Jauhari, hanya divonis 9 bulan penjara.
 
Dalam pantauan, sidang vonis tersebut digelar terpisah dan dibuka untuk umum. Untuk terdakwa DKDA yang merupakan anak anggota DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai disidang paling akhir mulai pukul 15.00 Wita hingga pukul 15.30 Wita. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Agus Waludjo dan hakim anggota Ni Made Sukereni serta I Wayan Kawisada, DKDA dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan dan penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
 
Bocah kelas I SMA ini dijerat pasal pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang system peadilan pada anak yaitu secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan meninggal dunia. 
 
“Menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap dalam tahanan,” tegas majelis hakim
 
Dalam putusan, majelis hakim juga meminta agar penahanan DKDA dipindahkan dari Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung ke Lapas Anak di Karangasem. Putusan majelis hakim ini sendiri masih jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Mayasari yang sebelumnya menuntut hukuman 5,5 tahun penjara. 
 
Usai pembacaan tuntutan, JPU langsung menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan kuasa hukum DKDA, I Gusti Agung Dian Hendrawan dkk.
 
“Kami juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut,” ujarnya saat ditemui usai sidang.
 
Dipersidangan, tidak terlihat orangtua DKDA, Dewa Nyoman Rai yang merupakan anggota DPRD Bali. DKDA hanya didampingi kakaknya yang sejak awal sidang selalu mendampingi. Nampak pula beberapa anggota TNI dari Bidang Hukum Kodam IX/Udayana.
 
Sementara Kepala Bidang Hukum Kodam IX/Udayana, Kolonel Chk Budiono mengatakan terkait putusan untuk keempat terdakwa pihak Kodam menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Namun ia mengingatkan kembali pesan Panglima TNI agar tidak mengurangi titik koma dalam penegakan hukum untuk menegakkan keadilan. 
Ditegaskannya, pihaknya hanya ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya. 
 
“Kami disini sudah diwakili Jaksa Penuntut Umum. Terakhir JPU menyatakan piker-pikir. Kedepan saya ingin melihat bentuk sikap pernyataan pikir-pikir tersebut dan akan kami monitor terus. Apakah banding atau menerima,” tegas Kolonel Budiono. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami