Ambil Sabu Sistem Tempel, DJ Diringkus
Senin, 14 Agustus 2017,
10:31 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Mengambil tempelan narkoba di pinggiran Jalan Tukad Balian persis di depan Gang Nuansa Sari Banjar Wisatya Sidakarya, Denpasar Selatan, Minggu (13/8), seorang Disc Jockey (DJ) bernama Gabriel Hendrik Adi Diaz GonzaIes SH (32) ditangkap aparat kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Denpasar atas kepemilikan 1 paket sabu.
"Dia ditangkap saat mengambil paketan sabu dengan sistem tempel di TKP,” ungkap sumber kemarin (13/8).
[pilihan-redaksi]
Pria bergelar akademik sarjana hukum asal Jalan Kertaprtasikan VIII No. 2 Sidakarya Densel itu kini mendekam ditahanan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar.
“Dia ini DJ di tempat hiburan dan sudah lama kami intai karena sering mengonsumsi sabu. Dari keterangannya dia pakai sabu biar fit saat bekerja,” terang sumber kemarin.
Sementara, di hari yang sama, aparat kepolisian juga meringkus seorang bartender tempat hiburan bernama Aan Bastian (29). Pemuda yang tinggal di Jalan Imam Bonjol Gang Air Mancur No. 78 Banjar Tenten, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat itu ditangkap karena kepemilikan sabu seberat 0,38 gram.
"Sabu terbungkus dalam satu plastik klip. Ditemukan juga sepotong pipet warna biru, dua korek api gas dan sebuah bong isap sabu," ucap sumber di kepolisian.
Dari tersangka juga disita satu unit sepeda Honda Supra X DK 8349 DO dan sebuah HP Iphone 5 warna putih. Menanggapi tertangkapnya DJ dan bartender yang bekerja ditempat hiburan dibenarkan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan. Dia mengatakan keduanya masih dalam pemeriksaan.
“Benar, keduanya masih diperiksa,” bebernya kemarin (13/8). [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl