search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
7 SK Remisi Napi Tindak Pindana Khusus Belum Turun, 53 Sudah Beres
Jumat, 18 Agustus 2017, 11:00 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Tabanan. 7 SK remisi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan yang diusulkan mendapatkan remisi dalam rangka hari Kemerdekaan RI ke-72, 17 Agustus 2017, belum turun. Sementara itu 53 narapidana lainnya sudah menerima remisi per tanggal 17 Agustus 2017. 
 
"Kami usulkan 60 orang, namun 7 narapidana SK dari pusat belum turun," jelas Kalapas Kelas II B Tabanan, I Putu Murdiana usai mendampingi Bupati Tabanan menyerahkan remisi kepada narapidana, Kamis (17/8/2017). 
 
[pilihan-redaksi]
Dijelaskannya, alasan 7 orang narapidana SKnya belum turun, kemungkinan kelengkapan dari pusat belum final. Hanya saja pihaknya terus akan berkordinasi, dan pada saat kordinasi terkakhir masih dalam proses. 
 
Diakuinya 7 orang narapidana yang belum turun ini terkait dengan PP Nomor 99 tahun 2012 dan PP Nomor 28 tahun 2006 tentang syarat-syarat pengusulan warga binaan. 
 
"Ini cuman tentang narapidana tindak pidana khusus seperti narkotika koruptor dan teroris," jelasnya.  
 
Remisi yang turun saat ini Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor W20.ET.951.Pk.01.01.02 Tahun 2017. Adapun remisi 53 narapidana yang didapatkan ini, ada dari SK Kanwil sebanyak 11 orang, SK UPT 42 orang.
 
Murdiana menambahkan, 53 narapidana yang SKnya telah turun kebanyakan dari tindak pidana umum seperti pencurian, atau kecelakaan. Dari 53 narapidana tersebut besaran remisinya mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan dan sudah mulai berlaku sejak hari ini, tetapi pemotonganya sudah bisa juga hari ini. Misalnya mereka mendapatkan potongan 6 bulan, hari ini pun sudah mulai dipotong. Kecuali misalnya bebas sebelum 17 Agustus maka mereka dibebaskan langsung pada hari itu atau dengan istilah RU II. 
 
"Remisi yang diterima saat ini tidak ada yang langsung bebas," tegasnya. 
 
Lapas Kelas II B Tabanan saat ini dihuni 138 orang dari kapisitas 47 orang, sudah overload sekitar 300 persen. Hanya saja atas overload ini pihaknya tidak bisa berbuat apa, sebab semasih ada hang ditahan harus diambil karena sesuai dengan undang-undang tidak boleh menolak.
 
Dari 138 narapidana kasus terbesar yang ditahan adalah terkait narkotika yang masing renking pertama dan kedua tentang pencurian. 
 
Sementara itu sebelumnya Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyerahkan remisi  kepada narapidana LP Tabanan usai melaksanakan upacara bendera di halaman LP Kelas II B Tabanan. 
 
Hadir pula  dari Wakil Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, Sekda Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa, dan sejumlah undangan dari DPRD dan OPD Kabupaten Tabanan. [nod/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami