search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tiga Pelaku Judi Togel Online Masuk Bui
Selasa, 26 September 2017, 12:00 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Jajaran Unit V Sat Reskrim Polresta Denpasar membekuk 3 pelaku judi togel online di Spa Nirwana Giri di Jalan Melasti Br. Labuan Sait, Kuta Selatan, Minggu (24/9) sore hari. 
Ketiganya tersangka, Wayan Suarsana alias Bono, I Kadek Rudiana Dinata, dan I Wayan Sudita, mengaku dalam sehari bisa meraup keuntungan Rp 1 juta rupiah. 
 
[pilihan-redaksi]
Menurut Kanit V Iptu Picha, pengerebekan judi online tersebut berlangsung pada Minggu (24/9) sekitar pukul 16.00 wita. Pengerebekan dipimpin oleh Kasubnit Iptu I Ketut Budi Arsana bersama 5 anggotanya. Lokasi perjudian terlacak atas informasi masyarakat di Spa Nirwana Giri di Jalan Melasti Labuan Sait, Kuta Selatan. 
 
“Kami mengerebek Spa Nirwana dan mengamankan 1 orang yang sedang melayani pembelian melalui online,” ujarnya. 
 
Pelaku yang diamankan itu yakni, Wayan Suarsana alias Bono (42) tinggal di TKP. Dalam modus opernadinya, Bono menerima pasangan judi togel online melalui situs www.PASTIJP.com dengan akun SONTRANG dan password BONOBALI28. 
 
Selanjutnya tersangka Bono melakukan deposit uang sebesar Rp 10 juta dengan mentransfer menggunakan ATM Bank Mandiri (no ATM: 4616 9941 1186 9121). “Jadi, omzet per hari mereka dalam judi togel online itu yakni antara Rp.500.000 hingga Rp 1.000.000. Komisi keuntungan sekira 28% dari harga di situs on line tersebut,” terangnya. 
 
Selain menangkap Bono, petugas Kasubnit V juga mengamankan tersangka lain yakni I Kadek Rudiana Dinata (30) tinggal di TKP. Sama halnya dengan tersangka Bono, Rudiana juga menerima pasangan judi togel online di situs www.PASTIJP.com dengan melakukan deposit sebesar Rp 500.000 dengan mentransfer uang ke Bank Mandiri. 
 
“Omset dari tersangka Rudiana ini dalam per-harinya mencapai Rp 100.000 hingga Rp 200.000. Keuntungan yang diperolehnya sekira 28% dari harga di situs online,” tegasnya. 
 
Sedangkan tersangka lainnya, yakni I Wayan Sudita (37) diamankan petugas karena menjual nomor togel judi online di situs www.PASTIJP.com. Barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka yakni  buah Iphone, 1 buah ATM Bank Mandiri dan uang tunai Rp 230.000. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami