search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Puluhan Baliho Tanpa Ijin Dibongkar Paksa Satpol PP Jembrana
Jumat, 13 Oktober 2017, 06:24 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com. Jembrana. Dinas Perijinan bersama Jajaran Satpol PP Kabupaten Jembrana bongkar paksa puluhan Neon Box iklan rokok di sepanjang jalan Denpasar Gilimanuk Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya Jembrana Rabu (10/10) siang.
 
Reklame jenis neon box iklan rokok dan handphone tersebut telah melanggar Perda nomor 5 Tahun 2011 tentang pajak dan reklame. "Giat selama 2 hari ini kita telah membongkar sebanyak 14 neon box. Semuanya tidak membayar pajak sehingga kita turunkan paksa," terang Kasat Pol PP I Gusti Ngurah Rai Budi di ruang kerjanya siang tadi.
 
[pilihan-redaksi]
Khusus untuk neon box iklan rokok di kelurahan Gilimanuk petugas menurunkan 14 neon box yang dinyatakan telah melanggar Perda nomor 16 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang menyebutkan melarang mengiklankan dan memproduksi atau mempromosikan produk tembakau.
 
Rai Budi menambahkan, kegiatan ini kembali dilaksanakan di wilayah Kecamatan Mendoyo Dan Pekutatan. Sebelumnya Dinas Perijinan Jembrana sudah memberikan pemberitahuan kepada pemilik neon box tersebut.
 
Sementar, petugas menurunkan 4 neon box yakni di kawasan Kelurahan BB Agung dan Kelurahan Lelateng. Untuk sementara barang bukti yang diturunkan tersebut di simpan di Kantor Satpol PP Jembrana. [jim/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami