search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kemkominfo Beri Sanksi Teguran 84 Jasa Pengiriman
Rabu, 18 Oktober 2017, 06:00 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan sanksi teguran tertulis ketiga dan sanksi teguran melalui website ketiga kepada 84 penyelenggara pos karena belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester I Tahun 2017.
 
Para penyelenggara pos tersebut diberikan jangka waktu sampai dengan tanggal 16 November 2017 untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester I Tahun 2017 kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, demikian siaran pers Kemkominfo.
 
[pilihan-redaksi]
Para penyelenggara pos tersebut dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos dan Pasal 19 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.
 
Ke-84 penyelenggara pos tersebut di antaranya, Afro Angkasa Ekpress jenis layanan paket nasional, Bandung Ekspres Lestari jenia layanan paket nasional, Bonaparte Pratama Suplindo jenis layanan paket nasional.
 
Danatrans Service Logistics jenis layanan paket nasional, Eparcel Indonesia Tirumala jenis layanan komunikasi tertulis dan atau surat elektronik serta layanan paket nasional, Elteha International untuk layanan paket nasional dan Mega Trans Jaya untuk layanan paket provinsi. [bbn/idc/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami