search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Wakil Ketua Dewan Resmi Jadi Tersangka, Jika Melawan Tembak di Tempat
Selasa, 7 November 2017, 08:00 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Polresta Denpasar resmi menetapkan I Gede Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol (41) sebagai tersangka terkait kepemilikan sabu dan senjata api di rumahnya di Jalan Pulau Batanta nomor 70, Denpasar. Selain tersangka, oknum Politisi Partai Gerindra itu juga tengah diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jika melawan saat ditangkap, Polisi tidak segan-segan akan melakukan tembak di tempat. 
 
[pilihan-redaksi]
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap pria kelahiran 19 Juni 1977 itu  berdasarkan empat alat bukti yang cukup. "Ada empat alat bukti untuk menjerat yang bersangkutan (Mang Jangol, red) sebagai tersangka. Dipastikan sudah A1 (pasti)," tegas Kombes Hadi. 
 
Empat alat bukti itu yakni terkait kepemilikan senjata api tak berijin dan penemuan sabu-sabu di kamar Mang Jangol sendiri. Rinciannya, sabu seberat 7,16 gram, satu senjata bareta tanpa ijin. Selanjutnya, dua air sofgun, lima pisau belati, satu keris kuningab, lima kotak peluru senapan angin, satu kotak peluru Air Softgun, empat bong, dua buku tabungan dan lima tabung gas air sofgun.
 
Kombes Hadi menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan tim khusus untuk mengejar tersangka Mang Jangol ditempat persembunyiannya. Apabila saat penangkapan Wakil Ketua DPRD Bali itu melawan, pihaknya tidak segan segan tembak ditembak. 
 
"Atas perintah Bapak Kapolda kami akan tembak ditempat ketika apabila melakukan perlawanan. Siapa pun yang membantu akan berhadapan dengan hukum," ucapnya tegas.
 
Selain menetapkan Mang Jangol sebagai tersangka, Polresta Denpasar juga menetapkan kakak kandungnya, I Wayan Sunada alias Wayan Kembar tersangka kasus kepemilikan sabu dan masuk DPO. "Ya kami juga menetapkan kakak kandungnya Wayan Kembar juga sebagai DPO," Sebut Kombes Hadi. 
 
Tersangka Wayan Kembar dijadikan tersangka menyusul ditemukannya 7 paket sabu seberat 4,24 gram, uang tunai Rp. 6,9 juta, tiga buah HP, enam buku tabungan, lima buah gunting, lima korek api gas, satu bong, pascapengerebekan Sabtu lalu. 
 
Sekedar diketahui Sat Resnarkoba Polresta Denpasar mengerebek rumah Jro Gede Komang Swastika di Jalan Pulau Batanta nomor 70, Denpasar, Sabtu (4/11) sekitar pukul 01.00 dinihari. Pengerebekan itu berawal dari tertangkapnya dua pengedar narkoba I Gede Juni Antara (21) dan I Kadek Suardika (19) dengan barang bukti paket sabu seberat 0,14 gram. 
 
Dalam pengerebekan tersebut, petugas mendapati 4 kamar kos yang khusus digunakan untuk mengkomsumsi sabu. Dilokasi petugas kepolisian mengamankan 4 pengedar narkoba. Polisi juga menemukan paketan sabu dan senjata tajam di dalam kamar Wayan Sunada alias Wayan Kembar. 
 
Namun sayang, pascapengerebekan Mang Jangol dan istri pertamanya, Dewi, berhasil kabur lewat jendela kamar. Di kamar Mang Jangol polisi menemukan barang bukti 6 paket sabu dan senjata api jenis Bareta, berikut peluru dan senjata tajam. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami