Polsek Penebel Brangus Kembang Api Tanpa Ijin
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Sebanyak 31 batang kembang api yang dijual di sejumlah toko diamankan Polsek Penebel saat operasi cipta kondisi, Kamis (21/12/2017). Selain mengamankan kembang api, operasi yang melibatkan 9 anggota polsek penebel tersebut juga mengamankan 5 botol minuman keras ukuran botol tanggung air mineral.
Kapolsek Penebel AKP I Ketut Mastra Budaya, mengatakan operasi tersebut menyasar toko di Komplesk Pasar Penebel, Banjar Penebel Kelod, Desa Penebel, Kecamatan Penebel.
Operasi cipta kondisi diawali dengan pengecekan produk makanan di Toko Nadi. Dilanjutkan di Toko Kirana yang ditemukan kembang api dijual belum dilengkapi ijin. Karena tiada dilengkapi ijin, sebanyak 31 batang kembang api kemudian diamankan. Diantaranya, 1 kembang api merk top 167, 10 bantang kembang api ukuran menengah, 19 batang ukuran kecil, dan satu batang ukuran besar. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan minuman keras di Banjar Dinas Ubung, Desa Penebel.
“Sebanyak 5 botol aqua tanggung berisi minuman jenis arak api kami amankan dari rumah milik I Wayan Budiarta,” jelas Mastra Budaya.
Reporter: bbn/nod