search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polsek Penebel Brangus Kembang Api Tanpa Ijin
Kamis, 21 Desember 2017, 16:41 WITA Follow
image

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Sebanyak 31 batang kembang api yang dijual di sejumlah toko diamankan Polsek Penebel saat operasi cipta kondisi, Kamis (21/12/2017). Selain mengamankan kembang api, operasi yang melibatkan 9 anggota polsek penebel tersebut  juga mengamankan 5 botol minuman keras ukuran botol tanggung  air mineral.

Kapolsek Penebel AKP I Ketut Mastra Budaya, mengatakan operasi tersebut menyasar toko di Komplesk Pasar Penebel, Banjar Penebel Kelod, Desa Penebel, Kecamatan Penebel.

Operasi cipta kondisi diawali dengan pengecekan produk makanan di Toko Nadi.  Dilanjutkan di Toko Kirana yang ditemukan  kembang api dijual belum dilengkapi ijin. Karena tiada dilengkapi ijin, sebanyak 31 batang kembang api kemudian diamankan. Diantaranya, 1 kembang api merk top 167, 10 bantang kembang api ukuran menengah, 19 batang ukuran kecil,  dan satu batang ukuran besar. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan minuman keras di Banjar Dinas Ubung, Desa Penebel.

“Sebanyak 5 botol aqua tanggung berisi  minuman jenis arak api kami amankan dari rumah milik I Wayan Budiarta,” jelas Mastra Budaya. 

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami