Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Polisi Amankan Narkoba Senilai Rp 354 Juta dari Jaringan Lapas
Selasa, 20 Februari 2018,
06:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sinyalemen Lapas Kerobokan dijadikan sarang narkoba oleh para napi, sudah bukan rahasia umum lagi. Meski banyak napi yang keluar dari lapas, mereka tetap eksis mengedarkan narkoba untuk memperluas jaringannya . Salah satu bukti adalah tertangkapnya I Komang Mertayasa (19) yang tinggal di Jalan Imam Bonjol Gang Marlboro, Denpasar Barat.
Pria ini sebelumnya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta dalam kasus pemakai narkoba. Namun setelah keluar dari penjara setahun lalu (2015), tersangka kedapatan mengedarkan narkoba. Barang bukti yang disita dari tersangka yakni 65 paket sabu seberat 134.68 gram dan 204 butir ekstasi dan 50 pil Happy Five. Jika diestimasi nilai narkoba tersebut mencapai Rp 354.424.000.
Menurut Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana didampingi Kasatresnarkoba Kompol Aris Purwanto, tersangka I Komang Mertayasa baru setahun keluar dari lapas Klas IIA Denpasar.
“Jadi, pada Maret 2015 tersangka pernah ditangkap anggota Polresta sebagai pemakai narkoba. Ia tidak pernah kapok berjualan narkoba. Sekarang dia ditangkap lagi tapi sebagai pengedar narkoba,” ungkap AKBP Artana, Senin (19/2).
Dijelaskannya, tersangka I Komang Mertayasa menjadi pengedar sejak keluar dari Lapas Klas IIA Denpasar, September 2016 lalu. Selama jadi pengedar, aktifitas tersangka sudah diincar jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar. “Anggota mengincarnya karena diperoleh informasi dia pengedar narkoba,” ujarnya.
Tersangka ditangkap langsung di rumah kosnya di Jalan Imam Bonjol, Gg Marlboro I nomor 1 Banjar Buagan, Denpasar Barat, Senin (19/2) sekitar pukul 18.00. Dari kamarnya ditemukan 65 plastik klip masing-masing berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 134.68 gram, 204 butir ekstasi serta 50 butir tablet happy five.
“Barang haram tersebut nilainya mencapai Rp 354.424.000,” ungkapnya.
AKBP Artana mengatakan, tersangka mengedarkan narkoba atas perintah dari napi Dino, napi lapas Kerobokan. Peredaran narkoba tersebut menggunakan system tempel. Untuk sekali tempel, tersangka memperoleh imbalan Rp 50 ribu. “Untuk sekali tempel, dia dapat upah Rp 50 ribu. Kami masih mengembangkan kasus ini,” tandasnya.
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3066 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025