search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum Perwira Polsek Densel Dijebloskan ke Tahanan 7 Hari
Senin, 26 Februari 2018, 06:00 WITA Follow
image

beritabalicom/ilustrasi/fendy

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pemeriksaan oknum perwira Polsek Denpasar Selatan (densel) yang terlibat asmara dengan seorang wanita, Elis, hingga melahirkan anak berusia 2 tahun, mulai direspon penyidik Bid Propam Polda Bali. Guna memudahkan pemeriksaan, oknum perwira tersebut dijebloskan ke tahanan selama 7 hari. 
 
Penahanan oknum perwira tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja, kemarin (25/2). Menurutnya, penyidik Bid Propam Polda Bali sudah menahan yang bersangkutan guna memudahkan pemeriksaan.
 
"Sekarang kami sedang memeriksa Garplin (Peraturan Disiplin Anggota Polri), yang nanti dilanjutkan sidang disiplin. Untuk memudahkan pemeriksaan, maka yang bersangkutan ditempatkan pada tempat khusus (sel Propam Polda Bali) selama 7 hari," bebernya tegas.
 
Kombes Hengky mengatakan, penyidik Bid Propam hingga kini sedang mengumpulkan minimal dua alat bukti. Jadi, semakin banyak alat bukti yg mendukung semakin baik dan kuat. "Sekarang kami masih kumpulkan dua alat bukti. Semakin banyak alat bukti, maka semakin baik dan kuat," terangnya.
 
Ditanya terkait adanya bukti petunjuk dan pengakuan sebagai keterangan terdakwa, Kombes Hengky menegaskan bahwa surat memenuhi unsur sebagai alat bukti sebagai petunjuk. Akan tetapi, pengakuan yang bersangkutan tidak dapat menjadi alat bukti. Pihaknya hanya menggunakan itu ketika memang yang bersangkutan, memberikan keterangan atau pengakuan sebagai terdakwa. 
 
“Pengakuan tersangka dalam proses sidik tidak dibutuhkan. Itu dibutuhkan pada saat menjalani sidang dipengadilan,” ungkapnya.
 
Sejauh ini, penyidik Propam Polda Bali sedang mendalami terkait  pemeriksaan DNA. Guna memastikan, bahwa anak tersebut adalah memang benar keturunan dari pasangan tersebut, bukan dari pasangan yang lainnya.” Jadi semuanya kini masih didalami penyidik Bid Propam Polda Bali,” bebernya.
 
Sementara itu, Elis, selingkuhan oknum perwira Polsek Densel itu pun angkat bicara. Wanita yang menggegerkan dunia maya setelah mengadu ke pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea dan kemudian videonya diunggah ke medsos itu masih berharap masa depan anaknya yang kini berusia 2 tahun.
 
“Saya masih memikirkan kelangsungan masa depan anak saya, menyangkut akta kelahirannya,” beber Elis kepada wartawan(25/2). 
 
Elis mengaku sampai saat ini dia masih bekerja sendirian di bidang ekonomi kreatif di Jakarta. Ia pun mengakui penyidik Bid Propam Polda Bali sudah menghubunginya untuk dimintai keterangan.
 
“Saya sudah dipanggil tapi belum sempat kesana karena masih sibuk bekerja,” ungkapnya. Menurut Elis, dia hanya menginginkan tanggungjawab dari oknum Perwira Polsek Denpasar Selatan itu, supaya memberikan penghidupan untuk anak semata wayangnya itu. “Ini bukan keinginan saya tapi kebutuhan anak saya. Jadi harus saya perjuangkan," lirihnya.[bbn/spy/psk]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami