search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemasok Sabu Tejakula Ditangkap Setelah Buron
Rabu, 28 Mei 2025, 22:28 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pemasok Sabu Tejakula Ditangkap Setelah Buron.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelarian Dodik alias DD (28) akhirnya terhenti. 

Pria asal Denpasar ini berhasil diringkus aparat kepolisian akibat keterlibatannya dalam kasus narkoba, berkaitan dengan penyimpanan sabu-sabu di dalam bunker.

Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan pada Rabu (28/5) mengungkapkan, Dodik sempat melarikan diri saat hendak ditangkap pada 7 April 2025 lalu. Ia kabur menggunakan sepeda motor.

Kala itu, polisi hanya berhasil menangkap rekannya, Gede Putra Sanjaya alias Putra, warga asal Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Dari tangan Putra, petugas menyita barang bukti sabu seberat 14,13 gram brutto yang disimpan dalam bunker di halaman rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, Putra mengaku bahwa barang haram itu dipasok oleh Dodik. Pemesanan sabu dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

Meski sempat buron, Tim Khusus Goak Poleng Polres Buleleng terus memburu Dodik hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaannya di rumahnya dan menangkapnya pada Kamis (22/5) lalu.

"Tersangka Dodik ini yang memasok sabu untuk Putra, yang kemudian diedarkan di wilayah Tejakula," terang AKP Edy.

Atas perbuatannya, Dodik dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami