Pemasok Sabu Tejakula Ditangkap Setelah Buron
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelarian Dodik alias DD (28) akhirnya terhenti.
Pria asal Denpasar ini berhasil diringkus aparat kepolisian akibat keterlibatannya dalam kasus narkoba, berkaitan dengan penyimpanan sabu-sabu di dalam bunker.
Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan pada Rabu (28/5) mengungkapkan, Dodik sempat melarikan diri saat hendak ditangkap pada 7 April 2025 lalu. Ia kabur menggunakan sepeda motor.
Kala itu, polisi hanya berhasil menangkap rekannya, Gede Putra Sanjaya alias Putra, warga asal Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Dari tangan Putra, petugas menyita barang bukti sabu seberat 14,13 gram brutto yang disimpan dalam bunker di halaman rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, Putra mengaku bahwa barang haram itu dipasok oleh Dodik. Pemesanan sabu dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
Meski sempat buron, Tim Khusus Goak Poleng Polres Buleleng terus memburu Dodik hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaannya di rumahnya dan menangkapnya pada Kamis (22/5) lalu.
"Tersangka Dodik ini yang memasok sabu untuk Putra, yang kemudian diedarkan di wilayah Tejakula," terang AKP Edy.
Atas perbuatannya, Dodik dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat