search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasat Pol PP Badung : Pembangunan Hotel Melanggar Aturan, Susah Dapat Ijin Operasional
Selasa, 27 Februari 2018, 19:50 WITA Follow
image

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Badung. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pembangunan hotel di wilayah kabupaten Badung yang tidak sesuai aturan berlaku, akan menemui kendala saat pengurusan ijin operasional di Pemkab Badung. Oleh karena itu ia meminta investor agar taat aturan.
 
Hal ini disampaikan Suryanegara di Badung, Selasa (27/2/2018), saat diwawancara terkait masih adanya investor yang melanggar aturan saat membangun hotel baru di wilayah Kabupaten Badung.
 
[pilihan-redaksi]
Terkait hal ini, Suryanegara mencontohkan kasus yang baru-baru ini ditanganinya, yakni pembangunan Hotel Zuri Express, di Jalan Uluwatu II No.88, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.    
 
"Ada tudingan bahwa Pemkab dalam hal ini Satpol PP Pemkab Badung tidak tegas menangani pelanggaran yang ada di proyek itu. Kami nyatakan kami sudah tegas, bahkan kami sudah turun langsung ke lokasi untuk memeriksa ijin-ijin pembangunan hotel tersebut," tegasnya.
 
Saat melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pembangunan hotel tersebut, Suryanegara mengaku jika ijin-ijin yang dimiliki seperti IMB proyek pembangunan hotel ini sudah lengkap. 
 
Namun ia mengaku memang ada beberapa aturan yang dilanggar seperti luas lahan hotel yang tidak sesuai Peraturan Bupati atau Perbup Badung No.36/2014 Tentang Standar Minimal Luas Lahan, Ukuran Kamar dan Fasilitas Penunjang Pembangunan Hotel Dalam Rangka Penataan Sarana Pariwisata yang diterbitkan 3 Juni 2014. Serta adanya dugaan pelanggaran ketinggian bangunan hotel, dimana diduga ada "permainan" dalam pengukuran koefisien dasar bangunan (KDB).
 
"Luas tanah hotel tersebut juga hanya 15 are, tapi kok sudah keluar IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) nya. Padahal Peraturan Bupati Badung sudah jelas, di Badung Selatan luas lahan hotel harus 1 hektar, di Kuta Tengah 50 are dan Kuta Utara 75 are,"ujarnya.
 
Suryanegara mengaku sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perijinan Kabupaten Badung. Dan jika memang nanti terbukti melanggar aturan maka ia siap menindak tegas.
 
[pilihan-redaksi2]
"Terkait IMB yang dikeluarkan pihak Dinas Perijinan Badung, setelah saya konfirmasi alasannya di sana sebelumnya sudah ada ijin hotel, dan kini dilanjutkan dengan adanya pembangunan hotel baru, jadi alasannya untuk menjaga iklim investasi di Badung. Meski IMB nya renovasi, tapi kenyataannya di sana membangun hotel baru. Jadi kita sekarang tergantung Dinas Perijinan saja, jika sudah dinyatakan lengkap ijinnya, kami yang ikuti saja, demikian juga jika dinyatakan melanggar, makan kami akan tegas menindak sesuai tugas kami,"tegasnya.
 
Suryanegara mengimbau kepada investor agat taat aturan jika ingin berinvestasi di wilayah Kabupaten Badung.
 
"Jika melanggar aturan, misalnya dalam pembangunan sebuah hotel baru, nanti akan menemui kesulitan saat pengurusan ijin operasional di Pemkab Badung. Hotelnya sudah selesai dibangun, tapi tidak bisa beroperasi menerima tamu karena belum mendapat ijin operasional," tegasnya. [bbn/tim/psk]

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami