search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Usai Tangkap Kucit, Sat Resnarkoba Bekuk Oknum Polisi Pengedar Sabu
Kamis, 15 Maret 2018, 05:05 WITA Follow
image

beritabalicom/tha

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Beritabali.Com, Singaraja. Sat Res Narkoba Polres Buleleng menciduk 2 pelaku narkoba. Satu orang pelaku merupakan anggota polisi yang bertugas di Mapolres Buleleng sebagai Anggota Sabhara diketahui bernama Ketut Metria (51) warga Jalan Setiabudi, Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Buleleng. Selain sebagai pemakai, Metria diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
 
Penangkapan Metria ini berawal dari tertangkapnya, Kadek Arimbawa alias Kucit (26), pada Senin lalu sekitar pukul 18.30 wita, di jalan Ratulangi, Gang Cendrawsih, Kelurahan Penarukan. Kucit ditangkap, saat kedapatan membawa 1 paket sabu-sabu seberat 0,27 gram yang sempat dibuangnya ketika hendak ditangkap anggota polisi.
 
"Kami pertama menangkap tersangka Kucit. Dia kami tangkap saat sedang mengambil pesanan sabu-sabunya. Saat melihat petugas datang, dia sempat membuang sabu-sabu itu. Beruntung, dilihat oleh petugas. Kami amankan 1 paket sabu-sabu seberat 0,27 gram," ungkap Kapolres Buleleng, AKBP Suratno, Rabu (14/3)
 
Dari keterangan Kucit, polisi mendapat informasi yang membuat kaget. Pasalnya, barang haram itu didapat dari seseorang yang sebagai anggota Polri bertugas di Mapolres Buleleng yakni, Metria. Dari informasi itu, anggota langsung melalukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka Metria di kediamannya.
 
Berdasarkan hasil penggeledahan di kediaman tersangka Metria, polisi menemukan satu potong pipet plastik warna putih berisi sabu-sabu seberat 0,10 gram, satu buah alat pres plastik listrik, satu buah bong, satu buah korek gas bersumbu, dua buah timbangan digital, satu buah bungkus plastik plip, dan 16 pipet plastik.
 
"Metria ini memang merupakan anggota Polri bertugas di Polres Buleleng. Yang bersangkutan disersi lama sudah hampir satu setengah tahun tidak dinas namun statusnya masih anggota polri," jelas Kapolres Suratno.
 
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, oknum anggota polisi dikenakan dua pasal sekaligus, sebab sebagai aparat penegak hukum justru terbukti sebagai pengguna dan sekaligus sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
 
"Kalau soal sanskinya itu kena dua pasal, kode etik profesi dan penyalahgunaan narkoba. Pecat sudah pasti. Kami masih mendalami barang didapat dari mana. Namun yang pasti dia menjual kembali sabu-sabu itu di daerah kota Singaraja," papar Kapolres Suratno.
 
Informasi yang diperoleh dari tersangka Metria, ia mulai mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sejak akhir tahun 2014 lalu, pasca bercerai dengan istrinya. Untuk mendapatkan barang haram itu, ia memesannya melalui telepon. Barang haram itupun dibawakan penjual, dengan diletakan di suatu tempat sesuai kesepakatan. 
 
"Saya tidak bertemu langsung dengan penjual. Saya ambil dengan menggunakan sistem tempel," ucap tersangka Metria.
 
Metria mengaku, tidak begitu sering mengkonsumsi barang haram ini. 
 
"Tidak tentu jumlahnya berapa. Kadang seminggu tidak makai. Kalau tiap minggu pasti tambah parah. Saya makai kalau lagi stres saja, karena tidak kuat menanggung beban keluarga," ujar tersangka Metria.
 
Akibat perbuatannya ini, kini kedua tersangka baik itu Metria dan Kucit mendekam di balik jeruji besi. Kucit dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1). Sedangkan, Metria dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. [bbn/tha/psk]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami