search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dituntut 5 Tahun Karena Menjual Pil Koplo, Terdakwa Tidak Kuasa Menahan Air Mata
Rabu, 21 Maret 2018, 08:55 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, Seorang buruh bangunan asal Jember, berinisial DR (34) Jawa Timur langsung berpelukan dengan istrinya sambil menangis setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya selama 5 tahun penjara.
 
[pilihan-redaksi]
Tuntutan itu dijatuhkan padanya lantaran menjual pil koplo secara ilegal. Selain 5 tahun bui, Ia juga dikenakan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU I Kadek Wahyudi Ardika, perbuatan terdakwa dinilai terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana kesehatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
 
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sesuai dakwaan pertama. Atas hal itu, JPU meminta kepada majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DR dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara. Dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, " tegas Jaksa Wahyudi. 
 
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Ketut Dody Arta Kariawan langsung menangis. Pada kesempatan itu, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. 
 
Sesuai surat dakwaan, penangkapan terdakwa di kamar kosnya No. 8 Jalan Pertanian, Gang I Banjar Ambengan, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, pada, Kamis (5/10 2017) sekitar pukul 20.00 wita silam. 
 
[pilihan-redaksi]
Saat itu petugas menemukan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya, sebuah tas plastik warna hitam yang didalamnya berisi 3.410 butir tablet obat keras golongan G warna putih dengan logo "Y" yang mengandung sediaan tramadol dan Trihexyphenidyl, serta 1.940 butir tablet warna kuning dengan logo "NOVA" yang didalamnya mengandung sediaan dektrometorfan. 
 
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan dan intrograsi petugas, terdakwa mengaku mengedarkan tablet tanpa izin itu, dari sejak Juli 2017. Untuk setiap tablet warna putih, terdakwa menjual dengan harga Rp 2.500 atau mendapat untung Rp 1.400 per butir.  Sedangkan untuk tablet warna putih, terdakwa menjual dengan harga Rp 1.500 per butir atau untung Rp 650 per butir.  Selain BB tablet tanpa izin, petugas juga mengamankan BB lain, seperti sejumlah catatan penjualan obat. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami