Polres Tabanan Tangkap 13 Pengedar Narkoba
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Polres Tabanan menangkap 13 orang pengedar narkoba dari berbagai jenis pada saat pelaksanaan operasi Antik Agung 2025.
Pengungkapan ini dilakukan dalam dua tahap, yaitu sebelum dan selama Operasi Anti Narkoba (Antik Agung 2025) yang berlangsung pada 22 Januari hingga 6 Februari 2025.
Kapolres Tabanan AKBP Chandara Citra Kesuma mengatakan, empat kasus terungkap sebelum pelaksaan operasi Antik Agung, enam tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 69,72 gram netto dan 24 butir ekstasi (MEFEDRON/4-MMC) seberat 6,81 gram netto.
“Sedangkan selama Operasi Antik Agung 2025, Polres Tabanan mengungkap lima kasus lainnya dengan tujuh tersangka serta barang bukti 276 paket sabu dengan berat total 50,18 gram netto,” ujarnya.
Para tersangka yang diamankan, yakni GW, 29 tahun. KP, 31 tahun. KS, 45 tahun. MS, 36 tahun. DD, 35 tahun. YG, 37 tahun. G, 27 tahun. D, 27 tahun. S, 44 tahun. K, 25 tahun. N, 37 tahun. B, 31 tahun. dan KG, 33 tahun.
Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan menyampaikan, modus para pelaku adalah sistem "tempel", di mana narkoba diletakkan di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli.
Para pelaku memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkoba, baik untuk digunakan sendiri maupun dijual kembali. Dari 13 tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Mapolres Tabanan untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab