search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Saksi Berhalangan Hadir Karena Upacara Agama, Sidang Jero Jangol Ditunda
Kamis, 22 Maret 2018, 16:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali non-aktif, Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol alias Jro Jangol kembali menjalani sidangnya di PN Denpasar, Kamis (22/3).
 
Pada sidang yang ke tiga kali ini Tim JPU yang digawangi Dewa Narapati dan Dewa Lanang Raharja menghadirkan tiga saksi umum dari Pecalang dan aparatur desa setempat lokasi rumah Jro Jangol digrebek.
 
[pilihan-redaksi]
Hanya saja, ketiga saksi tidak dapat dihadirkan JPU lantaran sedang dalam rangkaian hari ke agamaan Pagerwesi. "Mohon maaf yang mulia, ketiga saksi yang kami rencanakan akan dihadirkan hari ini tidak bisa kami hadirkan. Alasannya masih ada upacara keagamaan," demikian JPU Dewa Narapati dihadapan Majelis Hakim.
 
Pada kesempatan tersebut, Hakim Ketua IA Nyoman Adnya Dewi langsung meminta ketegasan JPU agar pada sidang lanjutan nanti untuk lebih menekankan saksi bersunguh sungguh hadir memberikan kesaksiannya. "Mohon agar minggu depan saksi yang dihadirkan untuk bersunguh sungguh. Sidang kita tunda hingga 5 April 2018," singkat Hakim Adnya Dewi. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami