YLPK Bali : Sistem Keamanan TI Perbankan di Indonesia Masih Sangat Lemah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, I Putu Armaya. SH menilai sistem keamanan teknologi informasi (TI) perbankan di Indonesia masih Sangat lemah sehingga dana konsumen sebagai nasabah mudah dibobol. Salah satu bukti yaitu kejadian pembobolan rekening beberapa nasabah BRI di Bali yang diadukan oleh nasabah ke YLPK Bali. Penilaian tersebut disampaikan Armaya dalam keteranganya di Denpasar pada Kamis (22/3).
Menurut Armaya kejahatan skimming perbankan bukan saja merugikan pihak nasabah sebagai konsumen namun juga dapat memperburuk citra layanan perbankan di masa datang. “Banyak menerima keluhan dalam bentuk konsultasi tapi belum banyak mengadukan secara langsung terhadap kehilangan dana saat bertransaksi di ATM” ujar Armaya.
Armaya menyampaikan jika pendekatannya menggunakan UU No. 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK), maka sesuai pasal 4 konsumen memiliki hak atas keamanan dan kenyamanan dalam mengkonsumsi barang dan jasa, dalam hal ini jasa keuangan. Sesuai pasal 19 UUPK tersebut, ada ganti rugi senilai uang yang hilang.
“Jadi jangan main-main, ini aturan UU lho kalau dana nasabah raib perbankan harus mengganti rugi apalagi tanpa transaksi dana nasabah raib, bahkan kalau menggunakan pendekatan tindak pidana konsumen sesuai UUPK pelaku usaha bisa dikenakan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 milyar, maka kami siap melakukan pembelaan secara hukum bahkan bila perlu gugatan di pengadilan,kami siap melakukan pembelaan” kata Armaya yang juga seorang Advokat dari DPC Peradi Denpasar ini.
Armaya mengungkapkan selama ini perbankan melalui OJK harusnya turut andil mengedukasi konsumen dengan cara memberikan rilis ke Media cetak atau elektronik agar nasabah lebih hati hati dalam bertansaksi di ATM. Namun Sampai detik ini nasabah tidak tahu lokasi-lokasi ATM yang pernah bermasalah.
“Memang sih data di kepolisian ada namun tanggung jawab otoritas seperti OJK dan perbankan merupakan keharusan menyampaikan kepada masyarakat, Jangan sampai OJK dituding oleh masyarakat menjadi macan ompong, dan tidak mampu melindungi konsumen di sektor jasa keuangan” papar Armaya.[bbn/mul]
Reporter: bbn/mul