Polsek Gilimanuk Jaring 800 Kg Udang Tanpa Dokumen Karantina
Jumat, 30 Maret 2018,
08:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com.Jembrana, Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yangg tergabung dalam UKL (Unit Kecil Lengkap), yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Akp I Komang Muliyadi, SH kembali menggagalkan penyelundupan komoditi di pintu masuk bali, pelabuhan gilimanuk Kamis (29/03/2018) pukul 06.30 wita.
[pilihan-redaksi]
"Komoditi yang kita amankan adalah berupa udang segar tanpa dokumen atau sertifikat Kesehatan Karantina dari daerah asal. Udang segar itu sebanyak 16 box sterofoam warna putih yang diperkirakan seberat 800 kilo gram diangkut oleh Bus reguler dari Pasuruan Jawa timur tujuan Denpasar Bali" terang Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi,SH seizin Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa.
"Komoditi yang kita amankan adalah berupa udang segar tanpa dokumen atau sertifikat Kesehatan Karantina dari daerah asal. Udang segar itu sebanyak 16 box sterofoam warna putih yang diperkirakan seberat 800 kilo gram diangkut oleh Bus reguler dari Pasuruan Jawa timur tujuan Denpasar Bali" terang Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi,SH seizin Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa.
Muliyadi menambahkan, bahwa kendaraan bus Zena pengangkut udang tersebut bernomor Polisi N 7507 UA dikemudikan oleh Junaidi, 60 tahun asal Padang Sumatera barat. Bus ditemukan membawa udang setelah dilakukan pemeriksaan di pos pintu masuk wilayah Bali melalui pelabuhan gilimanuk. Komoditi tersebut ditemukan di dalam bagasi terlihat tumpukan sterefoam yang setelah dibuka berisi udang segar.
[pilihan-redaksi2]
Secara yuridis terhadap komoditi tanpa dokumen telah diatur berdasarkan ketentuan UU No. 16 thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan. "Setiap pengiriman Hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal." tegas muliyadi.
Secara yuridis terhadap komoditi tanpa dokumen telah diatur berdasarkan ketentuan UU No. 16 thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan. "Setiap pengiriman Hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal." tegas muliyadi.
Dengan demikian tanpa alasan atau dalih apapun terhadap pemilik maupun pengangkut yang membawa ataupun mengirim komoditi dari suatu daerah ke daerah lain wajib disertai surat atau dokumen sesuai peruntukannya. Sehingga dalam perjalanan hendak kemanapun tujuannya tidak mengalami hambatan atau tersangkut masalah apapun. Perjalanan menjadi lancar dan selamat sampai tujuan. Itu yang menjadi harapan kita bersama.
"Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersubut, maka kami amankan barang bukti di kantor Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut. Namun tetap kami akan koordinasikan kepada Pegawai Karantina Ikan Wilayah kerja Gilimanuk untuk langkah-langkah selanjutnya." tutup Muliyadi.(bbn/Jim/rob)
Berita Jembrana Terbaru
Reporter: -