Oknum Pegawai Kontrak PLN Terlibat Pencurian Motor
Senin, 2 April 2018,
09:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Oknum pegawai kontrak PLN berinisial TR (25) terlibat kasus pencurian motor bersama dua temannya, CA alias Dafid (39) dan M alias Ujud (34). Ketiganya di tangkap di Jalan Noja, Denpasar Timur dan sudah dijebloskan ke tahanan Polsek Dentim, Rabu (28/3) pukul 00.30 dini hari.
[pilihan-redaksi]
“Kami masih mengembangkan kasus ini, masih ada pelaku lain,” terang Kapolsek Dentim Kompol Adnan Pandibu kepada wartawan, Minggu (1/4) kemarin. Sumber di lapangan mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap atas hilangnya sepeda motor Beat DK 6398 AAG milik korbannya, Muhammad Hartono (29). Motor korban hilang saat diparkir di Jalan Bypass Ngurah Rai Dentim. Sedangkan di jok motor korban sendiri tersimpan dua buah HP.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, masih ada pelaku lain,” terang Kapolsek Dentim Kompol Adnan Pandibu kepada wartawan, Minggu (1/4) kemarin. Sumber di lapangan mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap atas hilangnya sepeda motor Beat DK 6398 AAG milik korbannya, Muhammad Hartono (29). Motor korban hilang saat diparkir di Jalan Bypass Ngurah Rai Dentim. Sedangkan di jok motor korban sendiri tersimpan dua buah HP.
Hasil investigasi jajaran Polsek Dentim, berdasarkan keterangan saksi saksi dan rekaman CCTV, pelakunya mengarah kepada TR. Pria ini dikabarkan oknum pegawai kontrak di PLN Denpasar. Polisi kemudian melacak keberadaan TR dan akhirnya diamankan di Jalan Noja Denpasar Timur.
[pilihan-redaksi2]
Di dalam kamar tersebut, petugas juga mengamankan teman TR, yakni Dafid dan Ujud. “Ketiganya mengaku melakukan pencurian motor milik korban,” beber sumber yang enggan disebut namanya itu, kemarin (1/4).
Di dalam kamar tersebut, petugas juga mengamankan teman TR, yakni Dafid dan Ujud. “Ketiganya mengaku melakukan pencurian motor milik korban,” beber sumber yang enggan disebut namanya itu, kemarin (1/4).
Terbongkar, aksi pencurian motor itu diotaki tersangka Dafid, buruh proyek asal Jember Jawa Timur. Modus pencurian dilakukan dengan menggunakan kunci palsu. Dalam aksi itu, tersangka Coirul menyuruh tersangka TR untuk mengambil sepeda motor. Sedangkan tersangka Ujud berperan menjual sepeda motor tersebut. “Mereka bertiga memiliki peran masing-masing,” bisik sumber.
Selain itu, kepada petugas ketiga tersangka mengaku rencananya motor akan dijual dan hasilnya dibagi rata. Namun sayang akhirnya tertangkap polisi dahulu. Akibatnya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (bbn/spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl