Dinilai Tidak Melanggar, Bawaslu Ingatkan Akademisi Unud Lebih Profesional
Rabu, 4 April 2018,
15:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Hasil rapat pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Bali setelah pemanggilan panelis, moderator dan Ketua BEM dalam debat publik yang digelar di Universitas Udayana pada waktu lalu ditemukan tidak ditemukan unsur yang melanggar pada pasal 71 UU no 10 tentang Pilkada 2016.
[pilihan-redaksi]
Kendati demikian pihak Bawaslu akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk mengingatkan Unud sebagai institusi akademis agar lebih profesional dalam menyelenggarakan debat publik Cagub Bali. Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia di kantor KPU provinsi Bali, Rabu (4/4).
Kendati demikian pihak Bawaslu akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk mengingatkan Unud sebagai institusi akademis agar lebih profesional dalam menyelenggarakan debat publik Cagub Bali. Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia di kantor KPU provinsi Bali, Rabu (4/4).
Lebih lanjut Rudia menjelaskan dari pengumpulan bahan-bahan dari pemanggilan baik itu panelis, moderator dan Ketua BEM Unud, disimpulkan tidak terpenuhinya unsur pelanggaran sesuai yang tercantum pada pasal 71 UU no 10 tentang Pilkada. Tetapi, pihaknya mengingatkan agar pihak institusi akademis seperti Unud untuk menyelenggarakan dengan profesional.
[pilihan-redaksi2]
Bawaslu mengingatkan agar Unud sebagai penyelenggara debat publik Cagub dikelola secara profesional, dimana diketahui pada saat itu dinilai tidak terkendali, moderator terkesan memberikan ruang yang berbeda sehingga panelis yang juga ASN dianggap memberi dukungan salah satu Paslon.
Bawaslu mengingatkan agar Unud sebagai penyelenggara debat publik Cagub dikelola secara profesional, dimana diketahui pada saat itu dinilai tidak terkendali, moderator terkesan memberikan ruang yang berbeda sehingga panelis yang juga ASN dianggap memberi dukungan salah satu Paslon.
"Meski kajiannya akademis, tetapi tidak boleh ada sifatnya memihak salah satu paslon," ungkapnya usai sosialisasi Perjanjian Kerja sama antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bali, Komisi Informasi (KI) Bali, KPU Bali, Bawaslu Bali dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Bali tentang pengawasan pemberitaan penyiaraan dan iklan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Klungkung dan Gianyar 2018.
Ia mengharapkan pihak institusi akademis seperti Unud agar lebih hati-hati dalam menyelenggarakan acara debat publik, sehingga menghindari citra sebagai lembaga pendidikan tercoreng terkait sensivitas publik yang tinggi pada menjelang Pilgub dan Pilkada 2018 mendatang. (bbn/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/rob