Ribuan Warga Karangasem Terancam Kehilangan Hak Pilih
Selasa, 10 April 2018,
23:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com.Karangasem, Menjelang Pilgub Bali mendatang, sebanyak 1.606 warga Karangasem terancam kehilangan hak politiknya untuk memilih karena belum melaksanakan perekaman E-KTP.
[pilihan-redaksi]
Bagian Divisi Data dan Perencaan KPU Karangasem, Ngurah Maharjana mengatakan jumlah tersebut sudah menurun jika dibandingkan jumlah awal yang mencapai 2.896 orang. Meskipun, kata dia pihak KPU Karangasem sudah berkordinasi dengan Disdukcapil untuk melakukan jemput bola. Namun tetap saja, pemilih yang tercecer tersebut tidak mau melakukan perekaman.
Bagian Divisi Data dan Perencaan KPU Karangasem, Ngurah Maharjana mengatakan jumlah tersebut sudah menurun jika dibandingkan jumlah awal yang mencapai 2.896 orang. Meskipun, kata dia pihak KPU Karangasem sudah berkordinasi dengan Disdukcapil untuk melakukan jemput bola. Namun tetap saja, pemilih yang tercecer tersebut tidak mau melakukan perekaman.
Dengan kondisi seperti itu, lanjutnya tentu akan menjadi problema karena kemarin PPS sedang melaksanakan pleno untuk data sementara pemilih hasil perbaikan.
“Mereka ini saat dicoklit ada, hanya saja data base tidak masuk,” ujarnya.
Meski begitu, pihak KPU mengaku akan tetap mencarikan solusi dan berkordinasi dengan Dinas Capil Karangasem agar data yang belum melaksanakan perekaman sebanyak 1606 orang tersebut masuk dalam data base di Disdukcapil Karangasem.
Nantinya, setelah seluruhnya terdaftar, KPU akan meminta Disdukcapil menerbitkan surat keterangan sehingga warga tersebut bisa menggunakan hak pilihnya. Selain itu, untuk data yang tidak masuk di Catatan sipil, KPU juga mencari solusi dengan cara melaporkan data tersebut ke KPU Bali.
[pilihan-redaksi2]
Langkah - langkah tersebut menurut Maharjana sudah sesuai dengan PKPU no 2 tahun 2017 pasal 5 dan 2 huruf E dan D beserta seperti yang diatur dalam surat edaran Mendagri no 471 poin I dan 2 dimana untuk yang belum memiliki KTP atau pemilih pemula akan di terbitkan surat keterangan.
Langkah - langkah tersebut menurut Maharjana sudah sesuai dengan PKPU no 2 tahun 2017 pasal 5 dan 2 huruf E dan D beserta seperti yang diatur dalam surat edaran Mendagri no 471 poin I dan 2 dimana untuk yang belum memiliki KTP atau pemilih pemula akan di terbitkan surat keterangan.
Sementara itu, dari hasil kordinasi dengan Capil, 1.606 warga yang belum merekam E - KTP tersebut diduga adalah warga yang dalam kondisi gangguan dan berkebutuhan khusus. Misalnya seperti ada yang sakit, gangguan mental dan lansia serta kemungkinan juga warga mengalami cacat sehingga tidak bisa melaksanakan perekaman. Namun KPU tetap menyikapi dengan menyiapkan surat suara untuk mereka sehingga tetap bisa menyalurkan hak suaranya.
Sementara itu, daftar pemilih sementara (DPS) di Kabupaten Karangasem saat ini ada tercatat sebanyak 379.387 orang. Data ini akan diplenokan untuk diperoleh daftar Pemilih tetap (DPT). (bbn/igs/rob)
Berita Karangasem Terbaru
Reporter: -