Reskrimsus Polda Bali Tangkap 103 WN China Terkait Kejahatan Siber
Selasa, 1 Mei 2018,
21:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kejahatan siber yang dilakukan warga asing Tiongkok dengan modus penipuan online kembali terjadi di Bali. Tim gabungan Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bali dan Satgas CTOC menggerebek 3 markas pelaku kejahatan online (cyber fraud), di tiga lokasi berbeda, Selasa (1/5/2018). Sedikitnya, tim gabungan meringkus 114 orang pelaku, terdiri dari 103 warga Tiongkok atau China (11 perempuan dan 92 laki-laki) dan 11 orang WNI ( 5 perempuan dan 6 laki-laki).
Penggerebekan ini berlangsung sekitar pukul 13.30 Wita, dipimpin oleh Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Anom Wibowo. Tiga lokasi berbeda digerebek, yakni lokasi pertama di Perumahan Mutiara Abianbase nomor 1A Mengwi, Badung. Di perumahan tersebut petugas mengamankan 49 orang terdiri dari 5 WNI (2 perempuan dan 3 laki-laki) dan 44 WNA (7 perempuan dan 37 laki-laki).
Menyusul kemudian, di Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar menangkap 32 orang terdiri dari 4 WNI (2 perempuan dan 2 laki-laki) dan 28 WNA (3 perempuan dan 25 laki-laki). Lokasi terakhir yakni di Jalan Gatsu I nomor 9 Denpasar dihuni 33 orang terdiri dari 2 WNI (1 perempuan dan 1 laki-laki) serta 31 WNA China (1 perempuan dan 30 laki-laki).
Ratusan pelaku kejahatan cyber ini digiring ke Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa 51 telepon, 48 handphone, 5 laptop, 82 passpor, 18 router, dua printer serta peralatan elektronik lainnya.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Anom Wibowo, kejahatan cyber ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan. Para pelaku ini beraksi menggunakan jaringan internet untuk menipu warga Tiongkok yang tersandung masalah hukum. Para pelaku ini juga mengaku pejabat kepolisian, Kejaksaan agar bisa memuluskan aksinya.
Diterangkannya, dengan kecanggihan peralatan milik para pelaku, mereka bisa merubah nomor yang dipakai menghubungi korban sama dengan milik institusi kepolisian dan pengadilan di Tiongkok.
“Karena nomor yang dipakai sama dengan milik instansi maka korban pun percaya dan akhirnya mentransfer uang," tegas Kombes Anom di sela-sela penggerebekan di Perumahan Mutiara Abianbase nomor 1A Mengwi, Badung.
Sementara terkait keterlibat orang lokal, Kombes Anom mengatakan hanya sebatas membantu warga Tiongko, seperti menyapu, bersih-bersih dan memasak. Menurutnya, rumah yang digunakan sebagai markas itu sudah dikontrak sejak Maret 2018. Bahkan, di perumahan Mutiara yang luasnya sekitar 10 are lantai dua juga terdapat sebuah tiang pemancar.
"Untuk itu saya mengimbau kepada pemilik kontrakkan agar memantau setiap pengontrak apalagi warga asing dan juga sampai mendirikan tiang pemancar,"ungkapnya didampingi Wadir Krimsus AKBP Ruddi Setiawan.
Soal kerugian para korban, kombes Anom mengakui belum bisa memastikannya dan masih didalami. Meski demikian, jika dalam penangkapan sebelumnya, para korban ini bisa mengalami kerugian hingga Rp 8 miliar.
“Jadi, selama kurun waktu delapan bulan ada 8 TKP yang digerebek untuk kasus penipuan online ini dengan total sekitar 300 tersangka,” tandasnya. [bbn/Spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl