search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum Perwira Polda Bali Diduga Terlibat Kasus Perampasan
Rabu, 2 Mei 2018, 10:40 WITA Follow
image

bbn/BantenNews.co.id

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, Tidak terima barang elektronik dan mobil Pick-Up diambil paksa dari Toko Asia Jaya di Jalan Diponegoro Singajara, seorang pengusaha, Elly Salim (65) melaporkan rekan bisnisnya, Indah Agustina Gunawan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, 18 April 2018 lalu. 
 
[pilihan-redaksi]
Terlapor Indah selaku pemilik toko Horison di Denpasar itu dilaporkan dalam pasal pencurian dengan pemberatan dan perampasan yang terkandung dalam pasal 363 KUHP dan 368 KUHP. Menariknya dalam kasus pelaporan tersebut yakni adanya  keterlibatan seorang oknum perwira Polda berinisial AKBP HD. 
 
Oknum polisi tersebut diduga melakukan intimidasi hingga mengawasi pengambilan barang elektronik secara paksa di toko Asia Jaya di Jalan Diponegoro Singaraja, 15 April 2018 lalu. Bahkan, saat pengambilan paksa itu sempat direkam oleh pelapor.
 
Menurut kuasa hukum Edward Blegur SH, kliennya Elly Salim asal Surabaya selaku pemilik Toko Asia Jaya, melaporkan terlapor Indah Agustina Gunawan ke SPKT Polda Bali 18 April lalu dengan nomor Polisi, TBL/146/V/2018/Bali/SPKT. Terlapor Indah disangkakan Pasal pencurian dengan pemberatan, yakni Pasal 363 KUHP dan 368 KUHP. 
 
Edward SH menjelaskan, kliennya Elly Salim dan terlapor Indah yang merupakan distributor barang elektronik sudah menjalin kerjasama bisnis jual beli barang elektronik sejak 10 tahun silam. Namun di tengah kerjasama, kliennya menunggak utang kurang lebih Rp500 juta. Korban bersama anaknya, Heru Sunjoto berniat menyelesaikan utang piutang tersebut dengan mendatangi terlapor Indah, 14 April 2018 lalu di Denpasar.
 
“Jadi, klien kami bersama anaknya bertemu dengan terlapor Indah untuk membicarakan bagaimana caranya membayar tunggakan. Akhirnya disetujui oleh terlapor dengan membuat surat pernyataan dimana pelapor bersedia membayar setiap bulannya minimal sebesar Rp 20 juta,” beber Edward didampingi rekannya Leonardo Agustino. 
 
Namun yang terjadi sebaliknya, keesokan harinya, 15 April 2018, terlapor Indah datang membawa sejumlah orang dan seorang pria yang diakui suami keduanya, oknum perwira berpangkat AKBP HD. 
 
“Oknum Polisi itu mengebrak-gebrak meja dan membentak bentak ngotot minta uang segera dilunasi. Utang klien kurang lebih Rp 500 juta, jadi kalau tidak dibayar barang akan diangkut,” terangnya.
 
Lantaran tidak memiliki kemampuan membayar, terlapor Indah marah-marah dan mengambil seluruh barang elektronik di Toko Asia Jaya, berupa TV, AC, Kulkas, Blender dan barang elektronik lainnya. Mirisnya, tidak hanya barang elektronik yang disita, mobil Pick-Up milik korban juga dibawa. Mobil Pick-Up tersebut digunakan untuk mengangkut barang elektronik, dan diawasi oleh oknum perwira AKBP HD. 
 
“Hampir semua barang elektronik milik klien dibawa, termasuk barang berasal dari distributor lainnya. Mobil Pick-Up korban juga dibawa,  kunci dan STNK diminta dari supir. Korban sudah memohon untuk tidak dibawa karena mobil akan dipakai kerja, tapi mereka tetap mengambil paksa,” ungkapnya. 
 
Edward pun berencana akan melaporkan keterlibatan oknum perwira tersebut ke Propam Polda Bali. Namun, untuk sementara ini pihaknya masih menunggu seperti apa hasil pemeriksaan terlapor Indah. 
 
“Jika nanti dari keterangan terlapor Indah ada keterlibatan oknum perwira akan kami laporan ke Propam Polda Bali,” tegasnya. 
 
Sementara Heru Sunjoto mengaku sangat dirugikan dari tindakan atas pengambilan barang secara paksa itu. Dari segi materiil barang eletronik itu tidak ada sangkut pautnya dengan terlapor Indah, dan ia merasa nama baiknya dicemarkan. Tak hanya itu, akibat kejadian toko mereka terpaksa tutup selama seminggu. 
 
“Alasan mereka untuk menutup hutang kami, padahal sebelumnya hutang kami belum jatuh tempo dan ada juga yang sudah jatuh tempo. Tapi kami beritikat baik menyelesaikannya dan sudah dibuat persetujuan dan membuat pernyataan,” terangnya. 
 
[pilihan-redaksi2]
Heru kembali menjelaskan, selama ini mereka menggunakan kerjasama system beli putus. Artinya, dalam perjanjian barang tidak boleh dikembalikan atau pun ditukar. Bila ada barang elektronik yang tidak laku, korban tetap melakukan pembayaran setiap bulannya kepada terlapor. 
 
“Jadi intinya, kami utang uang bukan barang. Mereka tidak ada hak sama sekali mengambil barang, apalagi barang dari distributor lain. Karena ini tidak ada sangkut pautnya dengan utang utang ini. Ini sudah melanggar aturan,” tegasnya. 
 
Sementara itu Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja membenarkan adanya laporan tersebut dan penyidik Polda Bali masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sedangkan soal adanya diduga keterlibatan oknum perwira Polda Bali harus ada keputusan dari Pengadilan Negeri Denpasar.
 
"Ya benar kasusnya masih didalami penyidik Polda Bali," terangnya kemarin (1/5). (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami