search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mentahkan Pengajuan Rehabilitasi, Jaksa Tuntut Eks Marinir AS 1,5 Tahun
Selasa, 22 Mei 2018, 08:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, Keita Stevenson Lovelace (45) terdakwa asal California, Amerika Serikat oleh majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah atas kasus narkotika dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau satu setengah tahun (18 bulan).
 
[pilihan-redaksi]
Putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Novita Riama SH, secara tidak langsung mementahkan pembelaan dari team kuasa hukumnya, Edward Pangkahila.,dkk yang memohon pengajuan rehabilitasi. Setidaknya putusan hakim 6 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan 2 tahun penjara.
 
"Bagaimana terdakwa, menerima putusan 1 tahun 6 bulan?" tanya hakim. 
 
Terdakwa yang saat itu tumben tanpa didampingi penerjemahnya langsung menyatakan menerima setelah mendapat penjelasan darinkuasa hukumnya yang diwakili Milla Thayeb SH. Disebutkan terdakwa dalam kasus dugaan mengimpor Narkotika golongan I jenis Deltas 9 Tetrahydrocannabinol seberat 33,6 gram brutto.
 
Putusan teraebut sebagaimana diaebutkan dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undung-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus yang menjerat terdakwa ini bergulir, ketika terdakwa yang tinggal di Perumahan Tirta Graha, Jalan Tirta Jaya 99X Iyas Bali Villa, Banjar Anyar Kaja, Kuta Utara, Badung, memesan alat hisap Vape, charger dan carthridge (vial) yang didalamnya berisi narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabino kepada Derik Crabs. 
 
Paket kiriman yang tiba pada 30 September 2017 sekitar pukul 10.00 wita oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelanyanan Bea dan Cukai Type Madia Pabean Ngurah Rai dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan terhadap paket kiriman dari luar negeri yang masuk ke Kantor Pos Besar Renon, Denpasar lantaran adanya informasi yang mangatakan ada paket narkoba terkirim lewat pos dari luar negeri.
 
Dengan adanya informasi tersebut, petugas menyisir setiap paket pengiriman dari luar negeri. Dan mencurigai satu paket barang yang dikirim atas nama Stevenson Joel dan penerimanya terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 buah kotak warna kuning yang bertuliskan Cafe Latte yang didalamnya berisi 5 buah alat hisap, charger (pemanas).
 
[pilihan-redaksi2]
Selain itu juga terdapat 20 buah cartridge (vial) berisi cairan warna kuning dengan berat keseluruhan 0,4 ml netto atau 0,4 gram yang diduga mengandung narkotika. 
 
"Terhadap paket yang diduga mengandung narkotika tersebut dilakukan pengecekan dengan alat tes narkotika dan benar 20 buah cartridge (vial) berisi cairan warna kuning itu berisi narkotika," kata Jaksa. 
 
Terdakwa diamankan saat mengambil paket tersebut. Untuk kemudian dilakukan pengembangang di villa tempat tinggal terdakwa yang selama ini bekerja sebagai disainer. Dari penggeledahan itu petugas kepolisian menemukan berupa satu buah vape berisi cairan warna kuning dengan berat 16,94 gram brutto atau 0,02 ml atau 0,02 gram netto mengandung narkotika Delta 9 tetrahydrocannabinol.
 
"Terdakwa mengimpor atau memasukan narkotika ke daerah Pabean Indonesia secara ilegal dengan tidak memiliki ijin dari menteri kesehatan," demikian Jaksa Suhadi. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami