search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Vonis Terdakwa 4 Tahun Penjara Karena Transaksi Dengan Uang Palsu
Kamis, 24 Mei 2018, 18:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, M Rohim, terdakwa asal Banyuwangi, Jawa Timur ini akhirnya menerima ganjaran perbuatannya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan Partha Bhargawa. 
 
[pilihan-redaksi]
Dalam amar putusnya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy Ellen Bawengan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengedarkan uang palsu. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana dalam dakwaan ketiga.
 
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," sebut hakim dalam amar putusnya, Kamis (24/5) di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
Putusan ini lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa sebelumnya mengajukan 5 tahun penjara. Selain menghukum terdakwa dengan pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Freity S Kaseger maupun jaksa Peggy langsung menyatakan menerima. 
 
"Kami menerima putusan ini yang mulia,"sebut pengacara asal Manado itu. 
 
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 15 Januari 2018 sekira pukul 20.30 Wita karena diduga mengedarkan uang palsu. Perbuatan terdakwa berawal saat terdakwa membeli sepeda motor milik saksi korban Husein seharga Rp 14 juta. Terdakwa mengetahui korban menjual motor melalui situs jual beli online (OLX). 
 
Singkat cerita, terdakwa bersama istrinya yang bernama Rosida Rohmawati menemui korban dengan maksud untuk melihat motor yang dijual korban. Akhirnya, terdakwa dan korban sepakat melakukan jual beli motor dengan harga Rp 14 juta. Kemudian terdakwa menyerahkan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 133 lebar.
 
[pilihan-redaksi2]
Setelah menyerahkan uang pembayaran, terdakwa langsung pergi meninggalkan korban. Celakanya, uang yang diberikan oleh terdakwa untuk membayar motor tersebut adalah uang palsu. 
 
Lucunya lagi, keesokan harinya, terdakwa menjual sepeda motor yang dibeli dari saksi Husein kepada saksi I Putu Juli Arta Yasa dengan harga Rp13 juta. Nah, uang hasil menjual motor tersebut, oleh terdakwa digunakan untuk membayar hutang dan biaya sehari-hari. 
 
Setelah saksi Husein mengetahui menerima pembayar motor dari terdakwa dengan uang palsu, langsung melaporkan ke polisi. 
Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu berada di salah satu penginapan di Jalan Tegal Dukuh VIII, Denpasar. 
 
Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan pada terdakwa dan kamar hotel tempat terdakwa menginap. Hasil penggeledahan polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyal 66 lembar. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami