search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mantan Pramugari Pengguna Narkoba Jalani Sidang Perdana
Senin, 25 Juni 2018, 18:20 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Michellle Merilousis (27) mantan pramugari Garuda Indonesia yang terjerat kasus Narkotika jalani sidang perdana Senin (25/6) di PN Denpasar.
 
[pilihan-redaksi]
Wanita berparas ayu ini ditangkap bersama kekasih gelapnya Fuad Hasyim (berkas terpisah) yang disidangkan bersamaan dalam ruang sidang berbeda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dalam dakwaannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ketut Tirta SH, menyebutkan terdakwa diciduk Unit Reskrim Polsek Kuta di kos mewahnya di Anika House Jalan Gunung Lumut No. 62 D. Denpasar Barat. 
 
Di lokasi penangkapan, terdakwa bersama kekasihnya sedang memgkonsumsi Shabu. Ia ditangkap berikut barang bukti 5,7 gram kokain dan 0,12 gram sabu.
 
"Memang benar diakui terdakwa saat itu mengkonsumsi narkoba. Bahkan itu sudah kerap dilakukan bersama-sama dengan Fuad Hasyim," singkat Jaksa Lovi.
 
[pilihan-redaksi2]
Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Penangkapan tersangka Michellle Merilousis berawal dari ditangkapnya Fuad Hasyim dengan barang bukti 0,7 gram kokain. 
 
Kemudian dilakukan penggeledahan di kosan mewah Anika House. Di tempat itu ternyata dia bersama wanita yang kemudian diketahui bernama Michellle Merilousis yang mengaku ikut mengonsumsi kokain dan sabu. Terdakwa mengaku mendapatakan barang haram itu yang dibeli oleh kekasihnya dari pengedar berinisial BN. Polisi kemudian mengamankan BN di Jalan Saraswati, Seminyak yang kini menunggu pelimpahan. Dari uraian dakwaan JPU, pihak Kuasa Hukum terdakwa, Ahmad Hadiana SH meyakinkan bahwa kliennya adalah korban. 
 
"Dalam hal ini benar klien kami pengguna narkoba. Saya tidak melihat klien kami sebagai perantara sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. Nanti pada persidangan selanjutnya kita akan beberkan faktanya bahwa klien kami sesungguhnya korban yang selama ini hanya pemakai," bebernya di luar persidangan. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami