Dewan Provinsi Bali Berinisiatif Rancang Raperda Lansia
Selasa, 24 Juli 2018,
23:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Selain menetapkan tiga Raperda, Dewan juga berinisiatif untuk membuat Raperda Tentang lanjut usia (lansia) agar mendapatkan perlindungan, sehingga hak-haknya dapat terpenuhi.
[pilihan-redaksi]
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali I Nyoman Parta, SH.pada Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2018, di Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (24/7).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali I Nyoman Parta, SH.pada Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2018, di Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (24/7).
Dikatakan berbagai Negara terutama Negara maju sudah terlebih dahulu mengatur mengenai perlindungan terhadap lanjut usia dari berbagai tindak kekerasan, perlakukan salah, pelecehan seksual, penelantaran, pengasingan dan diskriminasi. Untuk itu, pihaknya telah bekerjasama dengan Universitas Udayana, Suryani Institute, FK UNIKA Atmajaya, ALZI dalam melakukan pengkajian, analisis dan penelitian, untuk mendukung lahirnya kebijakan lanjut usia di Bali melalui perancangan Naskah Akademi dan Ranperda Lanjut Usia. Untuk itu, ia berharap Ranperda tersebut dapat dibahas lebih lanjut pada masa persidangan ke II tahun sidang 2018.
Sebelumnya, Gubernur Bali Made Mangku Pastika berserta para Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Bali secara bersama-sama menetapkan tiga raperda, terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dan Raperda tentang Penggunaan Tanah Penguasaan Pemerintah Daerah.
Dalam sambutannya, Gubernur Pastika menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada segenap anggota Dewan, atas kerja keras dan kerjasamanya sepanjang proses pembahasan, sehingga ketiga Raperda dapat ditetapkan. Setelah penetapan tersebut, Gubernur menyampaikan bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka ketiga Raperda ini akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat.
Selanjutnya, Gubernur Pastika dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan Penjelasan terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Asuransi Bangun Askrida. Menurutnya, pada Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya.
[pilihan-redaksi2]
Salah satu upaya dalam pengelolaan dan pendayagunaan aset potensi daerah, berupa kekayaan daerah atau investasi, dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, adalah melalui penyertaan modal.
Salah satu upaya dalam pengelolaan dan pendayagunaan aset potensi daerah, berupa kekayaan daerah atau investasi, dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, adalah melalui penyertaan modal.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan penyertaan modal pada PT. Asuransi Bangun Askrida, yang sampai dengan 31 Desember 2017, sebesar Rp. 760.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh juta rupiah). Berdasarkan beberapa pertimbangan(red), serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Daerah, Pemerintah Provinsi Bali bermaksud mengajukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp390.000.000,00 (Tiga ratus sembilan puluh juta rupiah).
Gubernur Pastika berharap, selanjutnya anggota Dewan dapat memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan Raperda tersebut. Sehingga Raperda tersebut dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama. (bbn/rlspemprov/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -