search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
WNA Asal Jerman Akhirnya Dituntut 15 Tahun, Hakim Singgung Lamanya Jaksa Ajukan Tuntutan
Rabu, 25 Juli 2018, 14:45 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

 

Beritabali.com, Denpasar. Kasus narkotika yang menyeret seorang pria berumur 55 tahun asal Jerman bernama Siegfried Karl Achim Ruckel akhirnya diajukan jaksa dengan tuntutan 15 tahun penjara setelah nyaris 4 kali dilakukan penundaan. 
[pilihan-redaksi]
Lamanya tuntutan ini sempat disinggung Hakim piminan Ni Made Purnami SH yang menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina untuk menggelar agenda pembelaan sidang Kamis (26/7) besok.
 
"Untuk agenda pembelaan langsung Kamis besok saja ya. Jangan menunggu minggu depan, kelamaan. Karena sudah berulang kali anda menunda agenda pembacaan tuntutan," tunjuk Hakim Pimpinan usai mendengar pembacaan tuntutan jaksa.
 
[pilihan-redaksi2]
Terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena kedapatan membawa Narkotika jenis heroin sebarat 7,09 gram dan Shabu sebarat 2,57 gram dari Berlin, Jerman ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 1 tahun.
 
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," sebut jaksa Kejati Bali itu.
 
WNA Asal Jerman ini ditangkap petugas saat tiba di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai pada tanggal 26 Januari 2018 silam saat tiba dari Berlin, Jerman dengan menggunakan pesawat Qatar Airline. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami