search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sebulan Bekerja, Karyawan Toko Kepergok Curi Sekarung Baju Daster
Senin, 27 Agustus 2018, 23:15 WITA Follow
image

Karyawan Toko;Curi Barang Dagangan;Denpasar

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Baru sebulan bekerja di Toko Baju Novi di Jalan Pulau Moyo Gang XV nomor 4 Denpasar Selatan, pria berinisial AP (19) nekat membobol toko majikannya, Minggu (26/8) malam. 
 
[pilihan-redaksi]
Tersangka menggunakan modus membuang sekarung daster dagangan dari lantai 3 toko ke gang samping sebelah toko. Namun belum sempat membawa kabur hasil curian, ia dipergoki warga dan digelandang ke mapolsek Denpasar Selatan. Menurut Kapolsek Densel Kompol Nyoman Wirajaya didampingi Kanitreskrim Iptu Hadimastika, tersangka AP baru sebulan bekerja di toko baju Novi di Jalan Pulau Moyo XV nomor 4X Densel. Karena dipercaya majikannya, dia diperbolehkan tinggal di toko berlantai 3 tersebut. 
 
Aksi pencurian dilakukan tersangka berlangsung sekitar pukul 23.00 Wita. Diam-diam tanpa sepengetahuan majikanya, Bani Arqom (38) asal Bondowoso Jawa Timur yang tinggal di Perum Jadi Pesona, Densel, tersangka mencuri sekarung daster dagangan. 
 
Caranya mudah, baju daster sebanyak 225 buah yang dimasukkan dalam karung, dibuang dari lantai 3 melalui gang yang berada di samping toko. Namun, aksi pencurian itu dipergoki seorang warga dan kemudian menangkap tersangka dilokasi kejadian. Kejadian ini dilaporkan kepada pemilik toko dan aparat kepolisian Polsek Densel. 
 
“Tersangka merupakan karyawan garmen membuang sekarung baju dari lantai 3 di TKP,” ujar Kompol Wirajaya. 
 
[pilihan-redaksi2]
Kapolsek mengatakan, ada 8 ikat baju daster yang dimasukan dalam karung dan akan dijual keesokan harinya. Dalam pengakuan tersangka, baju daster tersebut diambil tanpa persetujuan majikannya. 
 
“Kami mengamankan 8 ikat baju daster sebanyak 225 pcs yang dimasukkan dalam karung. Nilai kerugiannya ditaksir Rp 5.625.000,” terangnya. 
 
Pada pemeriksaan, tersangka Agung mengaku baru sekali mencuri untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Pencurian itu sudah direncanakan sehari sebelumnya, saat toko tutup. (bbn/Spy/rob)  

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami