search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pungli Speedboat, Bendesa Adat Jungut Batu Resmi Tersangka
Sabtu, 15 September 2018, 06:28 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Bendesa Adat Desa Jungut Batu, Nusa Penida Klungkung, yakni Ketut Gunaksa, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Pol Air Polda Bali, pada Kamis (13/8) malam. 
 
[pilihan-redaksi]
Penetapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan tersangka Made Swadiaya, yang sebelumnya ditangkap dalam kasus pungli di tempat penyeberangan Speedboat Desa Jungut Batu, Nusa Penida, Klungkung, Minggu (12/8) lalu. 
 
Dari keterangan tersangka Made Swadiaya ia melakukan pungli atas perintah Bendesa Adat Jungut Batu Ketut Gunaksa. Sehingga penyidik mengenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Ditetapkannya Ketut Gunaksa sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik Ditpol Air Polda Bali. Selama dua bulan menyelidiki, penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan tersangka dalam kasus pemerasan tempat penyeberangan Speedboat Desa Jungut Batu, Nusa Penida Klungkung, dalam kurun waktu lama. 
 
“Dari pemeriksaan sejumlah saksi dan keterangan tersangka mengaku ada keterlibatan bendesa adat yang menyuruhnya melakukan pungli,” bisik sumber, Kamis (14/9). 
 
Sebelumnya, tersangka yang terancam tidak lolos jadi bakal calon Anggota DPRD Klungkung dari Partai Gerindra ini diperiksa sebagai saksi, namun mangkir. Dua kali dipanggil penyidik, Gunaksa datang untuk diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (3/9) malam. 
 
Sejauh ini, penyidik Dit Pol Air Benoa Polda Bali masih mendalami keterangan tersangka Gunaksa untuk mencari kemana saja aliran dana pungli yang dibayar pengusaha Speedboat bekisaran Rp 10 sampai 30 juta perbulan tersebut. 
 
[pilihan-redaksi2]
Dikonfirmasi terpisah Kabid Humas Polda Bali membenarkan Ketut Gunaksa tersangka dan ditahan. “Statusnya tersangka dan ditahan. Dia dikenakan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan,” bebernya kepada wartawan, Kamis (14/9). 
 
Diberitakan sebelumnya, anggota Dit Pol Air Polda Bali melaksanakan Operasi Tangkap Tangan di Kantor Scoot Fast Cruises pada Minggu (12/8) lalu. Dalam OTT itu petugas mengamankan tersangka Made Swadiaya yang kedapatan mengambil uang pungli sebesar Rp 10 juta terkait tempat penyeberangan Speedboat Desa Jungut Batu, Nusa Penida Klungkung. Diduga kuat, pungli itu berlangsung lama dan meraup keuntungan miliaran rupiah. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami