search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bunga Investasi Macet, 200 Nasabah Tagih Janji Koperasi Sinar Suci
Minggu, 16 September 2018, 18:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com,Tabanan. Sebanyak 200 nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sinar Suci menagih janji manajemen KSP Sinar Suci karena bunga investasi macet sejak Januari hingga Agustus 2018. 
 
[pilihan-redaksi]
Total kerugian yang diderita para nasabah mencapai Rp47 miliar dari tiga cabang KSP Sinar Suci di Tabanan yakni  KSP Maha Suci, KSP Maha Mulia Mandiri, KSP Tirta Rahayu. Melalui akte notaris KSP Sinar Suci berpusat di Kabupaten Klungkung. Namun dugaan sementara kantor cabang  KSP Sinar Suci yang berada di sejumlah kabupaten di Bali masih illegal. (belum mengantongi badan hukum). Diantaranya di Kabupaten Tabanan,  yakni dengan nama KSP Maha Suci, KSP Maha Mulia Mandiri, KSP Tirta Rahayu. 
 
Kantor cabang di Kabupaten Klungkung dengan nama KSP Pramesti Dewi, di Kabupaten Badung dengan nama KSP Maha Agung, KSP Restu Sedana, KSP Maha Kasih, di Denpasar dengan nama KSP Maha Wisesa, KSP Maha Adil Mandiri, dan di Gianyar dengan KSP Siti Restu, KSP Merta Sedana.
 
Ratusan nasabah di Tabanan menagih janji dari KSP Sinar Suci terungkap dalam mediasi antara nasabah KSP Sinar Suci cabang Tabanan dengan pihak manajemen KSP Sinar Suci cabang Tabanan yang disaksikan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan, pihak kepolisian dan tokoh masyarakat Dauh Peken Tabanan, Sabtu (15/9).
 
Komang Sanayasa salah satu nasabah asal Tabanan mengatakan KSP Sinar Suci yang berkantor cabang di Tabanan ini sudah beroparasional sejak 2013 lalu, namun baru menjalankan program diantaranya produk Siberkop dan Penyelamatan Aset pada 2014. Dijelaskanya, di awal tahun memang belum ada indikasi terjadinya penipuan, karena semua janji yang ditawarkan ke nasabah bisa terpenuhi semua, sehingga jumlah nasabah pun terus meningkat.
 
Permasalah baru muncul pada 2018 ini, karena ada sejumlah nasabah yang tidak mendapatkan bunga dari simpanan sejak Januari, ada juga dari Februari dan ada yang belum mendapatkan bunga dari Maret hingga saat ini. Permasalahan semakin pelik, karena pengelola KSP Sinar Suci atas nama I Gst Agung Jaya Wiratma telah meninggal pada Agustus 2018 lalu, sehingga membuat sejumlah nasabah makin resah tentang bunga yang dijanjikan dan keberadaan aset yang telah dijaminkan sebelumnya oleh pihak koperasi bersangkutan. 
 
Dia sendiri ikut program Penyelamaetan Aset. Padahal, awalnya sejak tiga tahun mulai operasional koperasi tersebut, dia tidak tertarik ikut bergabung. Sebab, pihaknya mengetahui bahwa suku bunga yang ditawarkan hingga 4 persen per bulan merupakan hal yang tidak wajar menurut ketentuan BI maupun OJK.
 
"Namun di tahun ketiga, dengan ajakan nasabah yang lebih dahulu bergabung dan testimoni yang mereka berikan, akhirnya saya memutuskan ikut bergabung," tuturnya.
 
Dia kemudian melakukan take over sertifikat yang ia jaminkan sebelumnya di salah satu bank daerah. Hal ini dia lakukan sesuai permintaan manajemen koperasi bersangkutan untuk bisa ikut dalam program penyelamatan aset. Saat itu, pihak manajemen koperasi mengatakan bahwa sertifikat tersebut akan dialihkan ke salah satu bank nasional, karena sebelumnya telah menjalin kerjasam dengan bank bersangkutan.
 
"Menurut mereka, bank nasional tersebut akan memberikan suku bunga hingga 10 persen, dan dari suku bunga tersebut 4 persennya diberikan ke nasabah. Karena ditaruh di bank nasional, maka saya percaya sertifikat itu tidak mungkin hilang karena ada LPS. Akhirnya saya ikut bergabung," ujarnya.
 
Karena terlanjur percaya, dia yang sudah ikut bergabung selama 1 tahun tujuh bulan, tidak banyak terlibat dalam proses take over tersebut. Semua proses take over dari awal hingga beralih ke bank lain dengan nilai Rp 500 juta, dikendalikan oleh pihak koperasi, bahkan dia pun tidak ikut ke bank untuk melakukan proses take over tersebut. Padahal, sebenarnya indikasi penipuan sudah dimulai dari proses take over tersebut, karena ternyata sertifikat tidak dijaminkan ke salah satu bank nasional, melainkan ke salah satu BPR. 
 
"Kini dengan tidak terealisasinya janji yang ditawarkan sebelumnya, maka sadar bahwa koperasi tersebut sudah melakukan penipuan kepada nasabah, sehingga bersama dengan nasbah lainnya  dari  koperasi bersangkutan melakukan mediasi untuk menanyakan kejelasan dana yang dihimpun melalui KSP Sinar Suci ini," tegasnya.
 
Sementara itu, I Gusti Komang Wastana tokoh masyarakat Tabanan  mengungkapkan, mediasi ini sebagai langkah awal dalam proses pengembalian dana nasabah sebelum nantinya kasus ini berlanjut ke ranah hukum. Dikatakanya, hasil mediasi memberikan waktu kepada pihak manajemen KSP Sinar Suci untuk mendata aset sekaligus mengembalikan dana nasabah hingga batas 21 September 2018.
 
Di sisi lain akuinya, dari mediasi yang sudah dilakukan, nampaknya ada indikasi pihak manajemen koperasi KSP Sinar Suci termasuk istri almarhum terkesan tertutup tentang keberadaan aset. Padahal selama ini dana nasabah di lima kabupaten/kota dari cabang KSP Sinar Suci ini semua dikirim ke rekening pengelola, dan itu ada bukti transaksi, sehingga dimungkinkan untuk dilacak.
 
[pilihan-redaksi2]
"Bercermin dari kondisi itu, langkah selanjutnya akan melapor ke lembaga hukum. Harusnya, pelaporan yang sama juga dilakukan di lima kabupaten/kota lainnya, sehingga bisa dilakukan penindakan melalui BI dan OJK untuk pemblokiran rekening," tegasnya.
 
Di Kabupaten Tabanan nasabah yang menjadi korban penipuan KSP Sinar Suci ini mencapai 200 orang, dengan total dana mencapai Rp 47 miliar lebih. Rata-rata per nasabah memiliki dana dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
 
Modus operandinya, salah satunya melalui program penyelematan aset, para nasabah ditawarkan menanamkan modalnya dengan iming-iming keuntungan bunga 1 persen, ditambah cashback bunga 3 persen, sehingga total nasabah mendapat bunga mencapai 4 persen per bulan. (bbn/nod/rob) 

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami