search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terungkap Suami Terdakwa WNA Malaysia yang Masukkan Ganja ke Dalam Tas
Rabu, 19 September 2018, 18:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Nor Faraniza binti Nor Azam, terdakwa wanita asal Malaysia, yang semula bertujuan berlibur untuk bulan madu di Bali bersama suaminya, pupus sudah. Itu setelah dirinya ditangkap pihak bandara Ngurah Rai lantaran tas miliknya ditemukan paket daun kering ganja. Ironisnya, wanita ini sama sekali tidak tau jika dalam tasnya diisi ganja oleh suaminya, terdakwa Moh Akmar Firdaus bin Ishak.
 
[pilihan-redaksi]
Suami terdakwa, Moh Akmar Firdaus bin Ishak (terdakwa dalam berkas terpisah) memberikan kesaksian yang cenderung sangat meringankan terdakwa. Dihadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami, Firduas mengatakan bahwa, ganja kering sebarat 9,68 gram yang ditemukan dalam tas terdakwa adalah miliknya.
 
Tak hanya itu, saksi juga mengatakan bahwa terdakwa tidak mengetahui saat saksi memasukan sebuah celana yang dalam sakunya sudah diselipkan satu klip ganja kedalam tas terdakwa. 
 
"Apa alasan saksi memasukan celana yang dalam sakunya sudah ada ganja itu ke dalam tas milik terdakwa,"tanya Hakim Purnami yang dijawab saksi karena tas miliknya sudah terisi penuh dengan barang-barang miliknya.
 
[pilihan-redaksi2]
Di muka sidang terdakwa mengatakan tidak pernah melihat atau mengetahui saksi memasukan sebuah celana yang didalam sakunya berisi ganja ke dalam tas miliknya. Terdakwa baru mengetahui ada ganja dalam tasnya saat diperiksa petugas di Terminal Kedatangan Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali. Namun terdakwa membenarkan bila saksi selama di Malaysia sudah sering menggunakan ganja maupun sabu. 
 
"Saya takut, karena di Malaysia kalau kita melapor langsung ditangkap dan dipenjarakan tidak ada rehab,"jawab terdakwa Nor.
 
Setidaknya pengakuan terdakwa yang diperkuat oleh keterangan suaminya yang hadir sebagai saksi dapat meringankan jerat hukum terhadap terdakwa. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami