Terdakwa Hamil 8 Bulan Nekat Jual Kokain Disembunyikan Dalam Pembalut
Rabu, 10 Oktober 2018,
23:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Sidang kasus narkotika setiap harinya selalu ada di Pengadilan Negeri Denpasar terlebih fenomena pasangan Pasutri dan kekasih pun jadi tren terdakwa sidang narkotika.
[pilihan-redaksi]
Bahkan beberapa kali di pengadilan menyisakan kasus narkotika dalam kondisi hamil. Seperti dalam sidang dakwaan dari terdakwa Bena Livia Magusta (21) yang dalam keadaan hamil jalan 8 bulan. Kehamilan di luar nikah yang dialaminya ini membuat dirinya terjerat kasus Narkotika jenis kokain seberat 2,98 gram.
Bahkan beberapa kali di pengadilan menyisakan kasus narkotika dalam kondisi hamil. Seperti dalam sidang dakwaan dari terdakwa Bena Livia Magusta (21) yang dalam keadaan hamil jalan 8 bulan. Kehamilan di luar nikah yang dialaminya ini membuat dirinya terjerat kasus Narkotika jenis kokain seberat 2,98 gram.
Sidang terhadap perempuan kelahiran Bandung, 15 Agustus 1997 silam, ini mengedarkan kokain dengan cara disembunyikan di dalam pembalut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi di depan majelis hakim diketuai hakim I Wayan Kawisada menguraikan terdakwa ditangkap pada Sabtu, 4 Agutus 2018 pukul 19.30 di kamar kosnya Jalan Intan Permai Gg Intasari, NO 7 Banjar Pengubengan Kangin, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
"Barang bukti ditemukan di tas kulit hitam yang di dalamnya berisi satu pembalut berisi dua plastik klip masing-masing berisi serbuk kokain," beber jaksa.
[pilihan-redaksi2]
Terdakwa juga menunjukkan bantal warna cokelat yang di dalamnya terdapat bungkusan tisu berisi satu plastik klip isi serbuk kokain. Lebih lanjut jaksa mengungkapkan, setelah diinterogasi petugas terdakwa mengaku mendapat kokain dari Brandon Luke Johnsson (terdakwa dalam berkas terpisah) pada 4 Agustus dini hari di sebuah bar di Seminyak.
Terdakwa juga menunjukkan bantal warna cokelat yang di dalamnya terdapat bungkusan tisu berisi satu plastik klip isi serbuk kokain. Lebih lanjut jaksa mengungkapkan, setelah diinterogasi petugas terdakwa mengaku mendapat kokain dari Brandon Luke Johnsson (terdakwa dalam berkas terpisah) pada 4 Agustus dini hari di sebuah bar di Seminyak.
"Kokain tersebut diberikan pada terdakwa (Bena) dengan tujuan dijual," ujar Jaksa.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw