KPU Tabanan Bingung Aturan Kampanye di Medsos Belum Jelas
Kamis, 18 Oktober 2018,
23:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com,Tabanan. Aturan yang belum jelas tentang kampanye di media sosial (medsos) membuat penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU Tabanan kebingungan dalam menegakkan aturan.
[pilihan-redaksi]
Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa, usai rapat perdana mengenai pembagian divisi para komisioner KPU Tabanan periode 2018 - 2023, Kamis (18/10). Dijelaskannya, sejak dibukanya masa kampanye mulai tanggal 23 September 2018, para calon legislatif dari partai politik sudah bisa berkampanye di media sosial. Namun, ia menuturkan aturan yang mengatur belum jelas.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa, usai rapat perdana mengenai pembagian divisi para komisioner KPU Tabanan periode 2018 - 2023, Kamis (18/10). Dijelaskannya, sejak dibukanya masa kampanye mulai tanggal 23 September 2018, para calon legislatif dari partai politik sudah bisa berkampanye di media sosial. Namun, ia menuturkan aturan yang mengatur belum jelas.
“Apabila ada yang melanggar melakukan kampanye di Medsos, KPU belum bisa memberikan sanksi apapun terhadap akun tersebut karena memang belum ada aturan yang jelas mengatur tentang kampanye di media sosial," ujarnya.
[pilihan-redaksi2]
Hal itulah membuat pihaknya kebingungan untuk melakukan tindakan. Guna mengatasi permasalah tersebut, pihaknya sedang berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI yang membuat aturan tersebut. “Kami juga akan berkoordinasi dengan Kominfo,” tandasnya.
Hal itulah membuat pihaknya kebingungan untuk melakukan tindakan. Guna mengatasi permasalah tersebut, pihaknya sedang berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI yang membuat aturan tersebut. “Kami juga akan berkoordinasi dengan Kominfo,” tandasnya.
Terkait maraknya caleg yang sudah berkampanye di medsos, Weda menegaskan pihaknya belum berani mengambil langkah atau memberikan sanksi. “Aturannya belum ada, jadi kami tidak berani melalukan tindakan tegas kepada caleg yang sudah kampanye di media sosial terlebih jika terbukti melanggar akan membuat sulit Bawaslu sendiri apakah akun tersebut akan di blok, sementara tugas memblokir akun kan dari Kominfo," tuturnya. (bbn/nod/rob)
Berita Tabanan Terbaru
Reporter: bbn/nod