Polsek Gilimanuk Amankan 689 Kura-Kura Hijau Ilegal
Kamis, 25 Oktober 2018,
13:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com.Jembrana. Unit Reskrim Polsek Gilimanuk bersinergi dengan Petugas Karantina serta tergabung dengan UKL (Unit Kecil Lengkap) kembali menggagalkan dan mengamankan komoditi ilegal berupa kura-kura hijau sebanyak 689 ekor dan 4 kantung plastik berisi puluhan ikan Arwana serta beberapa jenis ikan lainnya Rabu (24/10) pagi.
[pilihan-redaksi]
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanitnya AKP I Komang Muliyadi, SH., selaku Pawas (Perwira pengawas) di pos pintu masuk wilayah Bali Pelabuhan Gilimanuk. Komoditi ini dibawa oleh ekspedisi Olivia kendaraan truck box warna kuning DK 9469 AQ, yang dikendarai oleh Imam Nawawi (40) asal Banyuwangi Jawa Timur.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanitnya AKP I Komang Muliyadi, SH., selaku Pawas (Perwira pengawas) di pos pintu masuk wilayah Bali Pelabuhan Gilimanuk. Komoditi ini dibawa oleh ekspedisi Olivia kendaraan truck box warna kuning DK 9469 AQ, yang dikendarai oleh Imam Nawawi (40) asal Banyuwangi Jawa Timur.
"Barang-barang tersebut dikirim dari Surabaya tujuan Denpasar. Dan kami amankan lantaran tidak dilengkapi dengan dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina Hewan daerah asal," jelas Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, S.H.
[pilihan-redaksi2]
Muliyadi menambahkan, bahwa pelanggaran tersebut telah di atur oleh UU No. 16 thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan.Setiap pengiriman Hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.
Muliyadi menambahkan, bahwa pelanggaran tersebut telah di atur oleh UU No. 16 thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan.Setiap pengiriman Hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.
Atas perlanggaran ini, pengendara dan barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut. Sesuai rencana Polsek Gilimanuk akan limpahkan ke Kantor Karantina Hewan Wilayah kerja Gilimanuk. (bbn/Jim/rob)
Berita Jembrana Terbaru
Reporter: -