Balian Difasilitasi di Rumah Sakit, IDI Bali: Sesuai Regulasi Profesi Saja
Jumat, 2 November 2018,
13:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terkait wacana soal Gubernur Bali Wayan Koster akan memfasilitasi tenaga pengobatan tradisional atau yang dikenal Balian di rumah sakit, pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali akan mengacu pada regulasi Undang Undang yang mengatur tenaga kesehatan di rumah sakit.
Ketua IDI Wilayah Bali, dr. I Gede Putra Suteja mengungkapkan pihaknya merespon wacana itu sesuai peraturan yang diatur pemerintah dalam UU no 36 tahun 2014 yang mengatur tentang tenaga kesehatan di rumah sakit. Mengacu pada aturan itu, ia menegaskan tenaga kesehatan yang diperbolehkan bertugas di rumah sakit minimal mempunyai sertifikasi kompetensi minimal pendidikan kesehatan minimal D3.
"Secara kode etik profesi, kami hanya menyikapinya profesi tenaga kesehatan sesuai regulasi yang berlaku di luar itu bukan ruang lingkup kami," ujarnya, Jumat (2/11).
Terkait layak atau tidak secara profesi dan cara bersinergi dengan dokter, wacana Balian sebagai tenaga kesehatan di rumah sakit, ia menegaskan hal itu bukan wewenang ranah IDI untuk menentukan keputusannya. Mengacu pada UU no 36 tahun 2014 disebutkan tenaga kesehatan diantaranya; dokter, psikolog klinis, perawat, bidan, apoteker termasuk tenaga kesehatan tradisional yang mempunyai keterampilan.
Entah Balian yang dimaksud masuk dalam tenaga kesehatan tradisional, ia tidak berkomentar lebih jauh. Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster merencanakan akan memfasilitasi para tenaga pengobatan herbal atau yang lebih dikenal sebagai Balian. Balian yang telah bersertifikat dan telah praktik selama ini akan didata untuk selanjutnya difasilitasi di rumah sakit di Bali baik milik pemerintah maupun swasta, agar bisa bersinergi dengan dokter.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/rob