search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Denpasar Luncurkan Produk Hukum Secara Online
Senin, 5 November 2018, 16:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Mendukung Denpasar sebagai kota smart city, Bagian Hukum setda Kota Denpasar merancang produk-produk hukum secara online dengan nama “Si Dandaniti”.
 
Produk hukum yang dirancang online ini diluncurkan Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara mewakili Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra yang didampingi Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, I Made Toya dan Kabag Hukum Gde Kagung Putra di Ruang Praja Utama, Senin (5/11). 
 
 
Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara menyampaikan untuk penyusunan produk hukum daerah telah ditetapkan sesuai dengan UU No. 12 tahun 2011 yang ditindaklanjuti dengan peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. 
 
Lebih lanjut Rai Mantra menambahkan produk hukum yang dibuat harus dapat menjamin kepastian hukum dalam memberikan pelayanan umum serta menjamin hak asasi masyarakat. Dalam membuat produk hukum daerah harus memenuhi tiga persyaratan yaitu syarat filosifis, sosiologis dan yuridis. Syarat filosifis produk hukum yang dibuat menjamin keadilan, sedangkan syarat sosiologis diharapkan bahwa suatu produk hukum dihasilkan sesuai dengan keingan masyarakat sedangkan syarat yuridis berkaitan dengan harapan produk hukum yang dibuat. 
 
Melalui Focus Group Disscussion (FGD) aparatur khususnya pegawai yang menangani penyusunan produk hukum di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) mengetahui teknik penyusunan hukum secara benar.
 
Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara usai membacakan sambutan Walikota Denpasar menambahkan FGD ini sangat penting sehingga aparatur pembuat produk hukum benar-benar memahami untuk apa produk hukum itu dibuat. Sehingga setelah dibuat produk hukum itu dipahami semua elemen untuk dilaksanakan seuai dengan harapan dari produk hukum tersebut.
 
Kabag Hukum Gde Kagung Putra didampingi Kasubag Dokumentasi Hukum I Nyoman Rai Budiarsa menyampaikan `FGD yang dilaksanakan untuk memberikan arah dan pemahaman terkait pembentukan peraturan daerah perundang-undangan, khusus penyusunan produk hukum daerah. Disamping itu untuk mencari masukan terkait permasalahan OPD dalam membuat produk hukum daerah. FGD yang dilaksanakan terbagi dua gelombang dengan materi yang diberikan meliputi kebijakan dan prosedur pembuatan surat keputusan, prosedur dan mekanisme pembentukan perundang-undangan, legal drafting dan materi pembuatan peraturan. 
 
Dalam FGD ini para peserta juga dilatih pembuatan SK secara online melalui program “Si Dandaniti” sehingga dalam pembuatan produk hukum dapat dilaksanakan lebih cepat. “Pembuatan produk hukum secara online ini Saya kira pertama di Bali bahkan di Indonesia. Dengan program Si Dandaniti kami harapkan semua OPD dapat membuat produk hukum lebih cepat,” harapnya.

Reporter: bbn/dps



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami