search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Vonis Kakek 5 Tahun Penjara Karena Jual Mushroom di Kuta
Kamis, 22 November 2018, 00:00 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang kakek 66 tahun asal Jember Jawa Timur menyambung hidupnya dengan mencari jamur kotoran sapi "mushroom" di Kuta. Saat ditangkap kakek bernama Sampe alias Pak Untung mengaku tidak tahu apa yang dijual merupakan barang terlarang. Alasanya, beberapa pedagang jus pinggir pantai menjualnya dengan aneka rasa.
 
Akibat perbuatannya, kakek ini hanya bisa pasrah dihukum hakim PN Denpasar yang tergolong sangat tinggi dibandingkan para pelaku narkoba yang selama ini disidangkan.
 
Majelis hakim yang diketuai Engeliky Handajani Day, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (21/11) mengganjarnya dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
 
 
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai ketentaun yang diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.
 
Selain penjara, terdakwa juga dibebani dengan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak mampu untuk membayar maka diganti dengan penjara 2 bulan.
 
Dengan nada penuh belas kasihan, terdakwa masih meminta agar putusan yang dijatuhkan kepadanya dapat dikurangi. 
 
“Saya minta kepada Yang Mulia, hukuman saya dikurangi, jangan lima tahun. Kalau boleh mohon dibawah lima tahun,” ujar Sampe sampai keluar air mata.
 
Namun, permintaan itu tidak dikabulkan hakim. Alasannya sudah sangat ringan dari tuntutan Jaksa Ni Made Suasti Ariani yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.
 
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, Pak Untung didakwa menyediakan atau menjual mushroom atau jamur yang tumbuh dari kotoran sapi. Apes karena Pak Untung tidak tahu jika mushroom yang dijual ternyata termasuk narkotika golongan I yang dilarang diperjualbelikan secara bebas.
 
Ketidaktahuan terdakwa itu diperkuat keterangan saksi polisi yang menangkap terdakwa, bahwa terdakwa tidak mengetahui mushroom atau jamur masuk narkotika golongan satu. 
 
Karena ketidaktahuan itu, Sampe menjual mushroom kepada orang lain. Satu paketnya atau satu kantong plastik dia jual seharga Rp 50 ribu. Pembeli terakhir yang membelinya adalah Imron (terdakwa dalam berkas terpisah).
 
Pak untung ditangkap pada 3 Juli 2018, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menemukan barang bukti dari rumah Pak Untung di Jalan Kubu Anyar, Gang Semangka, Banjar Jaba Jero, Kuta, Badung.
 
Barang buktinya berupa dua plastik berisi mushroom. Satu plastik di temukan di atas kulkas yang ada di rumahnya dengan berat 4,20 gram. Sisanya ditemukan di tempat penyimpanan galon dengan berat 4,70 gram. Jadi totalnya 8,9 gram. 
 
Jamur itu dia cari sendiri di tanah-tanah kosong yang ada kotoran sapinya di sekitar wilayah Seminyak dan Dalung. Hakim memerintahkan kulkas miliknya itu juga harus disita untuk negara.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami