search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
OJK 157, Pusat Informasi Resmi OJK Terkait Investasi
Jumat, 23 November 2018, 19:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Masyarakat Bali dihimbau agar waspada dengan tawaran investasi ilegal terutama dengan imbal hasil yang tinggi. Apabila terdapat tawaran investasi yang mencurigakan tersebut, diharapkan masyarakat dapat melaporkan dan mencari informasi ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau bisa menghubungi call center OJK 157.
 
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Hizbullah, Jumat,(23/11) di Denpasar mengatakan hal ini selalu ditekankan pihaknya kepada masyarakat, agar tetap berhati-hati dalam melakukan investasi. Dilanjutkan, jika ada penawaran investasi dan  masih ada keraguan dengan kebenaran investasi tersebut. Maka, kata dia masyarakat dapat langsung mengecek dengan cara menghubungi OJK 157. Agar mendapatkan informasi terkait dengan legal atau ilegal investasi tersebut.
 
 
"Saat ini OJK telah punya namanya OJK 157, tempat masyarakat bertanya atau meminta informasi atau  pengaduan terkait jika ada penawaran investasi bodong. Disana akan dapat dicek atau bertanya, apakah investasi ini legal atau tidak. Yang juga, akan ada beberapa informasi-informasi terkait dengan investasi  mana saja yang legal," paparnya.
 
Hizbullah menambahkan sampai saat ini, setiap hari rata-rata telah 10 panggilan dari Bali yang menghubungi OJK 157, guna meminta informasi terkait investasi. 

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami