search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polda Bali Belum Merespon Soal Belum Diterimanya Surat Penetapan Tersangka Sudikerta
Minggu, 2 Desember 2018, 05:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Terkait pengakuan Togar belum adanya pemberitahuan surat penetapan terhadap Sudikerta, belum dijawab oleh Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja, saat dikonfirmasi Sabtu (1/12) malam.
 
[pilihan-redaksi]
]Sebelumnya, Kombes Hengky Widjaja membenarkan penetapan Sudikerta sebagai tersangka. "Iya benar, resmi tersangka setelah Ditreskrimsus menggelar perkara," tegasnya Jumat (30/11).
 
Sementara itu, Ketut Sudikerta resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar berdasarkan laporan PT Maspion Grup Surabaya.
 
Penetapan tersangka Sudikerta terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, Jumat (30/11) lalu. Dalam SP2HP menyatakan terhitung sejak Jumat (30/11), mantan Wakil Gubernur Bali itu resmi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
 
Pasal yang menjerat Sudikerta diantaranya Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
 
Disebutkan, kasus ini berawal tahun 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.
 
[pilihan-redaksi2]
Tanah ini berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo. Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013.
 
Kurun waktu beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar.
 
“Setelah diselidiki, terungkap Sudikerta berperan menawarkan tanah, membuat PT Pecatu Bangun Gemilang hingga membagikan uang hasil penjualan tanah tersebut,” jelas sumber. (bbn/spy/rob),

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami