Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan 2 Terdakwa Kasus Pemerasan
Selasa, 11 Desember 2018,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Upaya gugatan praperadilan dari terdakwa kasus dugaan pemerasan dan pengancaman, I Gusti Arya Derawan dan Hartono untuk bebas dari jeratan hukum melalui jalur praperadilan, kandas saat hakim ketok palu.
[pilihan-redaksi]
Hakim tunggal praperadilan, I Made Pasek dalam putusannya di PN Denpasar Selasa (11/12) menyatakan gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima karena perkara pokok kasus ini sudah disidangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja yang ditemui di Kejaksaan, membenarkan bila gugatan praperadilan yang diajukan Hartono dan I Gusti Arya Derawan tidak dikabulkan.
Hakim tunggal praperadilan, I Made Pasek dalam putusannya di PN Denpasar Selasa (11/12) menyatakan gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima karena perkara pokok kasus ini sudah disidangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja yang ditemui di Kejaksaan, membenarkan bila gugatan praperadilan yang diajukan Hartono dan I Gusti Arya Derawan tidak dikabulkan.
"Gugatan ditolak dengan alasan perkara pokoknya sudah disidangkan," jelas jaksa Kejari Denpasar yang tidak lama lagi menjabat sebagai Kasipidum Kejari Gianyar ini.
[pilihan-redaksi2]
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, kata jaksa yang akrap disapa Bela itu, maka sidang pokok perkara yang dakwaannya sudah dibacakan pada sidang, Kamis (6/12) lalu dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebelumnya, kedua terdakwa mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap penangkapan dan penahanan terhadap pemohon tidak sah.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, kata jaksa yang akrap disapa Bela itu, maka sidang pokok perkara yang dakwaannya sudah dibacakan pada sidang, Kamis (6/12) lalu dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebelumnya, kedua terdakwa mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap penangkapan dan penahanan terhadap pemohon tidak sah.
Oleh karena itu, melalui praperadilan, pemohon meminta agar termohon, Kapolri Cq, Kapolda Bali, Cq Kapolresta Denpasar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk menutup atau menyudahi perkara ini. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw