search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Klungkung Godok Perda Pembebasan Pajak PBB dan Gratiskan PPHTB
Rabu, 19 Desember 2018, 14:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com,Klungkung. Pemkab Klungkung tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang pembebasan pajak PBB kepada pemilik lahan di jalur hijau untuk menekan alih fungsi lahan yang terus terjadi ditengah upaya Pemda dalam menjaga ketahanan pangan. 
 
[pilihan-redaksi]
Selain itu Pemda juga berkomitmen menolrupiahkan/menggratiskan pajak penghasilan atas perolehan atau penjualan tanah dan atau bangunan (PPHTB). 
“Selain membebaskan pajak bagi pemilik lahan di jalur hijau Pemda Klungkung juga tengah merancang Perda mengratiskan PPHTB, ini bukan untuk kepentingan politik, melainkan sebagian masyarakat yang mendapatkan warisan tanah merupakan warga kurang mampu,” ujar Bupati Suwirta disambut tepuk tangan ratusan warga yang hadir saat menyerahakan sertifikat tanah kepada sejumlah masyarakat di Klungkung Daratan Selasa (18/12), Kegiatan ini merupakan program pemerintah pusat yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2018. 
 
Untuk periode ini diserahkan sebanyak 889 bidang, yang merupakan sebagian dari target keseluruhan kepada masyarakat Klungkung. Penyerahan sertifikat PTSL diserahkan langsung Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta  bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Rudi Rubijaya dibalai Budaya Ida Idewa Agung istri Kanya.
 
Bupati Suwirta menyampaikan apresiasi kepada Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Klungkung atas kinerjanya sehingga ratusan sertipikat ini bisa secepatnya diserahkan kepada masyarakatnya. Namun Bupati Suwirta juga berharap pemetaan dan penyertipikatan lahan Eks galian C Gunaksa bisa secepatnya dilakukan sehingga penataan diarea tersebut juga bisa segera dilakukan. Bupati Suwirta berharap seluruh proses penyertifikatan lahan di Klungkung dapat diselesaikan pada tahun 2019.
   
Selanjutnya Bupati Suwirta mengingatkan para penerima sertifikat untuk berhati hati dalam menyimpan maupun menggunakan sertipikat sebagai agunan. Menurutnya, Pemda melalui Dinas Sosial dan tenaga kerja akan siap memberikan pendidikan kewirausahaan dan keterampilan jika ingin mencoba sebuah usaha.
  
[pilihan-redaksi2]
Sementara itu Kepala BPN Klungkung Cok Gede Agung Astawa Putra dalam laporannya mengatakan tujuan PTSL ini untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah bagi masyarakat, dengan adanya kepastian hukum diharapkan dapat mengurangi sengketa hak atas tanah. "Setelah menerima sertifikat ini agar membuat salinannya, menyimpan baik-baik agar di kemudian hari bila ada keperluan dapat segera digunakan. Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan, sudah memiliki salinannya guna memudahkan pengurusan di KPN Badung," harapnya.
 
Kepala BPN Klungkung  mengatakan, kegiatan sertifikasi PTSL khususnya di Kabupaten klungkung setiap tahun mengalami kenaikan target yang sangat signifikan. pada tahun 2019 target pemetaan untuk wilayah klungkung daratan dan Nusa Penida ditetapkan masing masing 5000 bidang, sehingga total tahun 2019 dilakukan pemetaan pada 10.000 bidang. Menurutnya ini merupakan bukti bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional sudah melakukan perbaikan di bidang pelayanan kepada masyarakat. (bbn/humasklungkung/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami