search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sambut Nataru, Satpol PP Denpasar Himbau Masyarakat Tidak Nyalakan Petasan
Kamis, 20 Desember 2018, 19:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabalicom,Denpasar. Guna memberikan rasa aman dan nyaman serta menciptakan ketertiban bagi masyarakat dalam menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2018, Pemerintah Kota Denpasar melalui Satpol PP Kota Denpasar menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan, menyulut, menjual dan membunyikan petasan, mercon, kambang api, serta ‘lom’ (meriam pipa). 
 
[pilihan-redaksi]
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan bahwa pesta mercon dan petasan identik mewarnai akhir tahun di sebagian wilayah Kota Denpasar. nemun demikian masih banyak masyarakat yang belum paham tentang resiko akan bahaya petasan. “Melalui Himbauwan inilah kami ingin mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemahaman akan bahaya petasan, mercon dan lom,” ujarnya, Kamis (20/12).
  
Disamping mercon dan petasan Dewa Sayoga juga menyampaikan penggunaan petasan dari paralon dan bambu hendaknya juga ditertibkan. Ini sangat mengganggu kenyaman dari masyarakat lainnya. Sedangkan untuk kembang api menurut Dewa Sayoga penggunaannya dibatasi hanya saat malam puncak tahun baru dan itupun tempatnya telah ditentukan seperti di lapangan, di pantai dan lahan luas lainya dengan mempertimbangkan aspek keamanan. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kejadian kebakaran tahun 2013.
 
“Resiko menyalakan petasan dan lom ini sangat besar, bahkan selain dapat merugikan diri sendiri juga dapat merugikan orang lain,” jelas Dewa Sayoga.  
 
Menurut Dewa Sayoga, menyalakan petasan dan lom ini merupakan tidak dibenarkan lantaran melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Sehingga nantinya bagi masyarakat yang masih membandel dan tetap melanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan perda. 
 
"Dengan dasar hukum tersebut semua aparat terbawah dapat mengambil tindakan tegas termasuk memeriksa ijin pedagang yang menjual mercon dan kembang api dan bisa di sidang Tipiringkan, karenanya kami akan rutin menggelar sidak untuk meminimalisir penjualan petasan," ujarnya. 
 
[pilihan-redaksi2]
Sementara, Ketua Sabha Upadesa Kota Denpasar I Wayan Meganada mengku telah membuat surat edaran dan keputusan bersama Nomor : 016/Kep/SUKHD/XII/208 serta Keoutusan Bersama Nomor : 07/Kep/MMDP/XII/2018 tertanggal 13 Desember 2018 tentang menjaga dan memelihara ketentraman pelaksanaan hari raya agama dan tahun baru yang salah satu isinya melarang penggunaan segala jenis bahan mercon dan petasan serta peledak lainnya. 
 
“Dengan adanya surat edaran dan keputusan bersama Sabha Upadesa ini kami telah mensosialisasikan hingga lapisan terbawah dengan menggandeng Bendesa Pakraman, Bendega, serta aparat adat hingga Pecalang, diharapkan penggunaan petasan, mercon. lom serta bahan berbahaya lainya dalam menyambut tahun baru dapat ditiadakan,” harap Meganadha. (bbn/humasdenpasar/rob) 

Reporter: bbn/eng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami